Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan Mei 2026

Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan Mei 2026
Foto: Ilustrasi Ditjen Pajak Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Dilansir dari Kompas, kebijakan ini diambil guna memberikan kelonggaran administrasi bagi wajib pajak badan di seluruh Indonesia pada Kamis (30/4).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa ketentuan tersebut kini tengah memasuki tahap finalisasi teknis. Keputusan perpanjangan masa lapor ini muncul setelah adanya koordinasi internal dan masukan langsung dari berbagai pihak pemangku kepentingan perpajakan.

"Iya, direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo, Dirjen Pajak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bimo menyebut bahwa pemerintah mendengarkan keluhan serta kebutuhan dunia usaha terkait proses validasi data pelaporan tahunan yang memerlukan waktu lebih panjang.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan," ujar Bimo.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 4.000 permohonan relaksasi telah diterima oleh otoritas pajak. Permintaan tersebut tidak hanya berasal dari wajib pajak secara individu, tetapi juga diajukan secara kolektif oleh asosiasi konsultan dan perantara perpajakan di tanah air.

"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries," ucap Bimo.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dipicu oleh kendala pada sistem pelaporan elektronik atau server Ditjen Pajak. Fokus utama pemberian tambahan waktu adalah untuk memastikan kepastian hukum dan kualitas perhitungan pajak yang dilaporkan oleh perusahaan.

Terkait pengaruhnya terhadap kas negara, pemerintah tetap melakukan penghitungan cermat agar target penerimaan pada bulan April tidak terganggu secara signifikan oleh adanya pergeseran tenggat ini.

"Jadi, kami pertimbangkan betul, kami hitung betul dengan kerangka kesiapan penerimaan yang memang harus kami capai di bulan April ini," tutur Bimo.

Bimo menambahkan bahwa dirinya akan segera menandatangani regulasi resmi dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah seluruh proses administrasi di internal kementerian selesai dilakukan dalam waktu dekat.

"Sebentar lagi saya tanda tangan," tutur Bimo.

Data Ditjen Pajak menunjukkan hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 12,7 juta. Pencapaian ini merepresentasikan sekitar 83,2 persen dari total target kepatuhan yang dipatok sebesar 15 juta wajib pajak. Selain urusan pelaporan, otoritas fiskal saat ini juga masih melakukan analisis mendalam mengenai potensi pemberian relaksasi untuk jadwal pembayaran pajak.

Artikel terkait

Rekomendasi