Ditjen Pajak Periksa Peserta Program Pengungkapan Sukarela yang Belum Patuh

Ditjen Pajak Periksa Peserta Program Pengungkapan Sukarela yang Belum Patuh
Foto: Ilustrasi Ditjen Pajak Periksa Peserta Program Pengungkapan Sukarela yang Belum Patuh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terindikasi belum melaporkan seluruh hartanya pada Sabtu (9/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan data internal otoritas pajak setelah periode program tersebut berakhir.

Dilansir dari Detik Finance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diatur secara resmi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

"Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Inge menyatakan bahwa otoritas pajak memiliki mekanisme khusus dalam menangani aset yang tidak diungkapkan oleh peserta. Ia membantah adanya target terhadap pihak tertentu dalam proses peninjauan harta tersebut.

"Perlu diketahui, dalam ketentuan PPS terdapat mekanisme khusus apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya harta yang belum diungkapkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah "menyasar" peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Kegiatan pengawasan rutin ini diimplementasikan melalui dua jalur utama, yakni penelitian dan pemeriksaan langsung. Fokus utama instansi adalah memastikan keakuratan data yang telah diserahkan oleh masyarakat.

"Tindak lanjut ini dilakukan melalui kegiatan penelitian dan/atau kegiatan pemeriksaan sebagaimana tugas rutin pengawasan di DJP," sambung Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pengetatan pengawasan ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara. Petugas akan memverifikasi kesesuaian antara komitmen repatriasi modal dan kenyataan di lapangan.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Langkah evaluasi ini menjadi instrumen penting bagi DJP dalam memastikan komitmen para wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan tersebut. Otoritas tetap berpegang pada regulasi yang mewajibkan pengungkapan aset secara menyeluruh dan jujur.

Artikel terkait

Rekomendasi