Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap pada peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026. Keputusan ini memungkinkan seluruh jenis kendaraan untuk melintas di ruas jalan protokol tanpa terikat aturan pelat nomor.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui kanal informasi resmi otoritas transportasi Jakarta pada Kamis (30/4/2026). Kebijakan ini merujuk pada penetapan hari libur nasional yang membuat regulasi pembatasan lalu lintas rutin menjadi tidak berlaku sementara waktu bagi masyarakat umum.
"Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa," tulis akun resmi Dishub DKI dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan 1 Mei sebagai libur nasional dalam rangka peringatan May Day. Dilansir dari Money, dasar hukum peniadaan ini juga berpijak pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Aturan tersebut secara spesifik mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Meski demikian, para pengendara diimbau tetap waspada karena pembatasan lalu lintas tersebut akan kembali diaktifkan pada Senin, 4 Mei 2026.
Bersamaan dengan momentum peringatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri puncak acara Hari Buruh Nasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Kehadiran Kepala Negara dimaksudkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan kaum pekerja di Indonesia.
"Presiden Prabowo insyaallah diagendakan hadir pada puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan dilaksanakan di Monumen Nasional Jakarta," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari, Rabu (29/4/2026).
Qodari menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini berfokus pada kemitraan yang sejajar dengan para buruh demi menjaga stabilitas lapangan kerja. Negara diposisikan sebagai penengah sekaligus penjaga agar ekosistem dunia usaha tetap berkelanjutan bagi semua pihak.
"Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan pekerja atau buruh, melainkan berdiri bersama pekerja dan buruh. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja," ujar Qodari.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kesehatan dunia usaha dengan kesejahteraan para pekerja. Melalui kehadiran Presiden, diharapkan tercipta sinergi yang memastikan buruh mendapatkan hak hidup layak tanpa mengganggu stabilitas ekonomi industri.
"Kalau dunia usahanya enggak sehat, enggak bisa gajian ya, demikian pula sebaliknya," jelasnya.