Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus
Foto: Ilustrasi Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diterapkan guna menghormati hari libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Penghentian sementara aturan ini berlanjut hingga akhir pekan, yakni Sabtu (16/5/2026) dan Minggu (17/5/2026). Secara total, para pengendara bebas melintasi jalur protokol tanpa terikat aturan plat nomor selama empat hari berturut-turut di wilayah ibu kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan konfirmasi resmi mengenai kebijakan operasional lalu lintas ini melalui saluran media sosial mereka pada Selasa (12/5/2026).

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14ÔÇô15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," dikutip dari unggahan instagram resmi @dishubdkijakarta, Selasa (12/5/2026).

Langkah ini diambil dengan mengacu pada keputusan lintas kementerian mengenai hari libur nasional tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut diperkuat oleh regulasi daerah yang mengatur tata cara pembatasan kendaraan di Jakarta.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,ÔÇØ bunyi ketentuan tersebut.

Peniadaan ini berlaku pada 25 ruas jalan utama yang biasanya menjadi titik pengawasan ketat petugas kepolisian dan kamera ETLE. Beberapa ruas yang terdampak meliputi jalan-jalan utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan HR Rasuna Said.

Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap 14-17 Mei 2026
NoLokasi Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan KetimunÔÇôJalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Sisi Barat & Timur)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut secara spesifik mengecualikan pembatasan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur resmi pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi