Dinas Perhubungan Kota Depok menggencarkan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar dan angkutan kota yang berhenti sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah tegas ini diambil guna mengatasi kemacetan parah yang sering terjadi di titik-titik rawan pada Senin (12/5/2026).
Upaya pembersihan ruang jalan ini menyasar kendaraan yang kedapatan memanfaatkan trotoar serta bahu jalan sebagai area parkir ilegal. Berdasarkan laporan dari Otomotif, pengawasan ketat dilakukan di wilayah dengan volume aktivitas kendaraan yang sangat tinggi.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok, Saiful Anwar, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sebelumnya. Pihaknya berkomitmen untuk menjadikan razia ini sebagai agenda tetap demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
ÔÇ£Dari bulan kemarin sudah dilakukan, kami akan rutin (razia),ÔÇØ ujar Saiful Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok.
Penindakan tersebut difokuskan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai kegunaannya. Saiful menekankan bahwa trotoar merupakan hak eksklusif bagi para pejalan kaki dan bukan area yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
ÔÇ£Tujuannya agar membuat jera kepada masyarakat terkait parkir. Sudah ada aturannya tidak boleh parkir di trotoar. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan buat parkir,ÔÇØ ucap Saiful Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok.
Petugas menyisir sejumlah lokasi strategis yang menjadi pusat kepadatan, mulai dari jantung kota hingga area pemukiman padat. Selain kendaraan pribadi, angkutan umum yang sering memicu kemacetan akibat menunggu penumpang di sembarang tempat juga tidak luput dari pengawasan.
ÔÇ£Lokasi penindakan di sepanjang Margonda Raya, Jalan Kartini, Jalan Kemakmuran di Depok II, di Depok I juga,ÔÇØ kata Saiful Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok.
Dishub Depok menegaskan bahwa operasional ini mencakup seluruh jenis moda transportasi darat yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini diambil karena keberadaan kendaraan yang ngetem sembarangan terbukti mengganggu aliran kendaraan terutama pada jam-jam sibuk.
ÔÇ£Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan,ÔÇØ ujar Saiful Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok.
Terkait mekanisme sanksi, otoritas terkait menerapkan prosedur yang berjenjang terhadap para pelanggar. Penindakan dimulai dari pemberian edukasi secara lisan hingga tindakan fisik yang berdampak langsung pada kendaraan yang bersangkutan.
ÔÇ£Sanksinya berupa imbauan, kalau memang masih ada akan dilakukan pengempisan untuk motor, kalau mobil sampai penggembokan,ÔÇØ ucap Saiful Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Depok.