Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta memperkuat strategi penanganan anak tidak sekolah (ATS) demi menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh anak. Langkah ini diwujudkan dengan melibatkan tenaga profesional psikolog pendidikan secara aktif.
Keterlibatan psikolog dinilai krusial untuk mengatasi pemicu anak putus sekolah, terutama pada momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pendekatan yang diusung mengedepankan sisi kemanusiaan agar penanganan tepat sasaran sesuai kebutuhan personal anak.
Proses pendampingan difokuskan pada penelusuran akar masalah secara menyeluruh. Hal ini mencakup aspek kesulitan belajar, kondisi emosional anak, pola pengasuhan orang tua, hingga pengaruh lingkungan sosial tempat anak tumbuh.
Melalui proses penelusuran tersebut, Dinas Pendidikan dapat memetakan persoalan utama yang dihadapi anak. Data hasil identifikasi psikolog ini kemudian menjadi landasan untuk merumuskan intervensi yang paling efektif agar anak kembali bersekolah.
Seperti dilaporkan oleh Purwasuka, perhatian serius kini tertuju pada kasus remaja berusia 15 tahun yang berhenti sekolah akibat belum bisa membaca. Fakta ini membuktikan bahwa masalah anak tidak sekolah tidak melulu dipicu oleh faktor ekonomi keluarga.
Remaja tersebut kini berada di bawah pendampingan khusus tim psikolog. Upaya ini dilakukan untuk mendeteksi penyebab mendasar dari hambatan akademik yang ia alami agar dapat segera ditangani.
Rekomendasi Berdasarkan Asesmen
Psikolog Pendidikan, Dhiya Zahira, menegaskan bahwa setiap anak memiliki kondisi yang berbeda sehingga penanganannya tidak bisa disamaratakan.
"Anak yang belum mampu membaca di usia remaja memerlukan penanganan menyeluruh dan tidak bisa disamaratakan," ujar Dhiya Zahira.
Melalui asesmen psikologis, tim dapat memastikan apakah hambatan tersebut muncul akibat kurangnya stimulasi, pengaruh lingkungan, atau kendala kognitif. Hasil akhir dari asesmen ini akan diserahkan kepada pihak sekolah dan orang tua dalam bentuk rekomendasi formal.
Rekomendasi tersebut memuat opsi jalur pendidikan terbaik bagi anak. Pilihan yang disediakan meliputi penempatan di sekolah formal, program nonformal, maupun bentuk pendampingan belajar khusus.