Disdik Jakarta Larang Sekolah Swasta Gratis Tarik Pungutan Biaya

Disdik Jakarta Larang Sekolah Swasta Gratis Tarik Pungutan Biaya
Foto: Ilustrasi Disdik Jakarta Larang Sekolah Swasta Gratis Tarik Pungutan Biaya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah swasta gratis di wilayah ibu kota untuk menghentikan segala bentuk pungutan biaya kepada orang tua maupun siswa pada Sabtu (9/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi pengelolaan bantuan pendidikan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan bahwa larangan penarikan biaya tersebut telah diatur secara formal melalui payung hukum daerah yang berlaku. Hal ini dilansir dari Megapolitan.

"Dalam Pergub Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 telah diatur bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan," kata Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan khusus bagi murid-murid di sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis. Melalui regulasi tersebut, sekolah dilarang meminta dana tambahan kepada peserta didik dalam bentuk apa pun.

"Satuan pendidikan swasta penerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik" bunyi peraturan tersebut secara tertulis.

Instruksi tersebut menekankan bahwa bantuan biaya pendidikan harus sepenuhnya dialokasikan untuk keperluan operasional siswa. Pihak sekolah dilarang keras menggunakan dana tersebut untuk kepentingan investasi lahan maupun pembangunan gedung satuan pendidikan baru.

Larangan ini juga mencakup penggunaan dana untuk komponen yang sudah dibiayai pemerintah pusat atau hal-hal yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kebijakan ini dipertegas menyusul laporan mengenai praktik pungutan di lapangan.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, sebelumnya mengungkapkan adanya beragam aduan masyarakat terkait biaya tambahan yang masih dibebankan sekolah kepada wali murid. Persoalan ini menjadi bahasan utama dalam rapat kerja antara Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Pendidikan.

ÔÇ£Itu sudah kita bahas di rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan. Saya sampaikan banyak aduan warga terkait biaya-biaya di belakang,ÔÇØ kata Justin Adrian Untayana, Anggota DPRD DKI Jakarta.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Disdik Jakarta berencana memberikan sanksi teguran kepada sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kemitraan sekolah swasta tersebut dengan Pemprov Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi