Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengintensifkan pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan ternak sapi menjelang perayaan Iduladha untuk memastikan kondisi kesehatan hewan kurban bebas dari ancaman penyakit menular pada Selasa (19/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Pemerintah daerah mengalokasikan 22.000 dosis vaksin pada tahun ini. Target penyaluran tahap awal ditetapkan sebesar 11.000 dosis vaksin yang harus sudah tersalurkan kepada peternak lokal pada akhir Mei 2026.
Upaya percepatan pemenuhan target ini dilakukan oleh petugas kesehatan hewan melalui sistem jemput bola dengan menyisir langsung kandang-kandang milik peternak. Proses pemeriksaan kesehatan dan penyuntikan vaksin tersebut tetap dilangsungkan hingga malam hari agar seluruh populasi ternak dapat terjangkau tanpa ada yang terlewat.
"Vaksinasi dilakukan untuk meningkatkan daya tahan tubuh ternak sekaligus mencegah penyebaran penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta mewaspadai cacing hati," ujar Arif Sukmo Buwono, Kepala Dinpertan Banyumas.
Berdasarkan data dari UPTD Pusat Kesehatan Hewan, pertumbuhan jumlah ternak di wilayah tersebut menunjukkan tren positif. Populasi sapi di Kabupaten Banyumas pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 3 persen menjadi 13.750 ekor, dari angka tahun sebelumnya yang berjumlah 13.150 ekor.
Meskipun terjadi pemulihan angka populasi pasca-penurunan pada tahun 2022, jumlah stok sapi lokal saat ini dilaporkan masih belum mencukupi kebutuhan pasar di Banyumas yang diproyeksikan mencapai sekitar 6.000 ekor menjelang Iduladha.
"Sebagian sapi lokal masih berupa indukan dan anakan yang belum layak potong. Oleh karena itu, Banyumas masih mendatangkan sapi dari luar daerah untuk menutup kebutuhan pasar," jelas Mohammad Arif Hidayat, Kepala UPTD Puskeswan.
Untuk mengantisipasi potensi penularan penyakit dari luar wilayah, pembatasan dan pengawasan ketat diberlakukan bagi hewan yang masuk. Sapi dari luar daerah dilarang langsung menuju pasar hewan dan diwajibkan menjalani prosedur karantina khusus terlebih dahulu.
"Sapi dari luar daerah wajib diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penampungan sementara. Selama masa istirahat tersebut, petugas akan memantau kesehatannya secara intensif sebelum dinyatakan aman untuk diperjualbelikan kepada masyarakat," pungkas Mohammad Arif Hidayat, Kepala UPTD Puskeswan.