Desa Adat Kuta merespons fenomena tumpukan sampah yang menggunung di depan Hotel Tribe, Pantai Kuta, Bali, dengan menyiapkan sanksi denda berupa beras premium bagi pelanggar pada Selasa (21/4). Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak oknum dari luar wilayah yang membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut.
Tumpukan limbah yang terdiri dari campuran sampah plastik, sisa makanan, hingga material organik seperti kayu dan kelapa tersebut kian menumpuk akibat aksi pembuangan diam-diam. Fenomena ini memicu keprihatinan pihak berwenang setempat karena merusak kebersihan kawasan wisata populer, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana, memberikan konfirmasi bahwa identifikasi lapangan menunjukkan sampah-sampah tersebut bukan berasal dari aktivitas internal pantai. Ia menyayangkan perilaku oknum yang membawa sampah dari luar tanpa melakukan pemilahan terlebih dahulu.
"Sampah itu teridentifikasi sampah dari luar. Banyak orang-orang yang bawa sampah ke sana dan sampah itu parahnya lagi tidak dipilah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/4).
Pihak pengelola mengakui adanya keterbatasan personel dalam mengawasi area sepanjang garis pantai dari aktivitas pembuangan sampah liar. Sebagai solusi, Satgas Pantai Kuta akan menjalin kerja sama dengan pihak keamanan Hotel Tribe untuk memperketat pemantauan di titik lokasi pembuangan.
Rencana strategis lainnya mencakup integrasi teknologi pengawasan guna menangkap bukti visual para pelanggar di masa mendatang. Alit Ardana menyebut koordinasi telah dilakukan untuk pemasangan kamera pengawas di seberang titik tumpukan sampah.
"Kami sudah koordinasi dengan Tribe ya, Hotel Tribe yang di seberang, untuk minta tolong pemasangan CCTV yang mengarah ke sana," imbuhnya.
Selain kendala pengawasan, operasional pembersihan juga terhambat oleh keterbatasan jumlah armada pengangkut yang tersedia. Meskipun petugas telah melakukan evakuasi sebagian sampah, proses pembersihan total memerlukan waktu lebih lama karena tidak semua limbah dapat terangkut secara bersamaan.
"Dan untuk pengangkutan, pembersihan besok, karena kita kendala armada ya. Tadi sudah melakukan pengangkutan, besok dilanjutkan. Besok baru kita bongkar lagi," jelasnya.
Mengenai penegakan kedisiplinan, otoritas adat telah menetapkan aturan tegas dalam pararem desa bagi siapa saja yang terbukti mengotori area tersebut. Sanksi sosial dan materi disiapkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Nanti dia itu kena sanksi sesuai pararem yang ditentukan, yaitu denda 10 kilogram beras premium. Dan kalau dia mengulang lagi sanksinya itu adalah 100 kilogram beras premium. Kalau diuangkan itu Rp 1,5 juta itu sanksi maksimalnya," jelasnya.
Penerapan sanksi adat ini juga dibarengi dengan kewajiban bagi pelanggar untuk membersihkan kembali area yang telah dikotori. Untuk tindakan hukum yang lebih luas, pihak Desa Adat Kuta berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).