Pengendara Tanpa SIM Bisa Kena Denda Hingga Satu Juta Rupiah

Pengendara Tanpa SIM Bisa Kena Denda Hingga Satu Juta Rupiah
Foto: Ilustrasi Pengendara Tanpa SIM Bisa Kena Denda Hingga Satu Juta Rupiah.

Setiap individu yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya memiliki kewajiban hukum untuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Dokumen yang diterbitkan oleh Polri ini bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti valid atas kompetensi berkendara seseorang yang diakui secara resmi oleh negara.

Meski regulasi telah mengatur dengan jelas, fenomena pengendara yang melintas tanpa kepemilikan SIM masih kerap ditemukan di lapangan. Dilansir dari Detik Oto, terdapat perbedaan sanksi yang signifikan antara pengendara yang memang tidak memiliki SIM dengan mereka yang sudah punya namun lupa membawanya.

Pengendara yang tidak memiliki SIM atau membiarkan masa berlaku SIM miliknya habis tanpa diperpanjang akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena pengendara dianggap belum teruji secara sah, baik dari sisi pengetahuan lalu lintas maupun kelayakan fisik dan psikis.

Landasan hukum untuk pelanggaran ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281. Pasal tersebut merinci besaran denda dan ancaman kurungan bagi pelanggar yang tidak dapat membuktikan kepemilikan izin mengemudi yang sah.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Denda Bagi Pengendara yang Lupa Membawa SIM

Situasi berbeda berlaku bagi pengendara yang secara administratif telah memiliki SIM aktif, namun tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat razia atau pemeriksaan rutin. Kondisi ini biasanya dipicu oleh alasan tertinggal di rumah atau dokumen yang hilang.

Sesuai dengan Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi untuk kategori pelanggaran ini jauh lebih ringan karena bersifat administratif. Meski dendanya lebih kecil, petugas di lapangan tetap akan melakukan validasi data melalui sistem Korlantas Polri untuk memastikan kebenaran status kepemilikan SIM tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi aturan dalam pasal 288 tersebut.

Jika dalam proses verifikasi sistem data SIM pengendara tetap tidak ditemukan, maka status pelanggaran dapat ditingkatkan. Pengendara tersebut berisiko dijatuhi sanksi maksimal sebagaimana orang yang benar-benar tidak memiliki izin mengemudi sejak awal.

Artikel terkait

Rekomendasi