Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melanjutkan pengelolaan moda transportasi modern tersebut. Penunjukan AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Tanggung Jawab dan Kepercayaan Besar
Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, menanggapi positif penugasan baru yang diberikan kepada AHY tersebut. Menurutnya, kepercayaan dari Presiden Prabowo adalah amanah besar yang wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Yan meyakini bahwa pemilihan AHY didasari oleh pertimbangan yang sangat matang dari kepala negara. Ia menilai tugas ini sejalan dengan mandat AHY dalam mengoordinasikan berbagai proyek infrastruktur strategis nasional.
Sebagai Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Yan juga menyoroti berbagai tantangan yang menanti. AHY diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang selama ini menyelimuti proyek Whoosh.
Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian antara lain adalah masalah pembengkakan biaya serta aspek pembiayaan proyek. Selain itu, tantangan operasional dan keberlanjutan investasi juga menjadi prioritas utama yang harus segera ditangani.
Misi Perpanjangan Jalur Hingga Surabaya
Tugas AHY tidak hanya terbatas pada jalur Jakarta-Bandung saja, tetapi juga mencakup visi besar konektivitas nasional. Salah satu agenda utama yang harus dikawal adalah rencana perpanjangan jalur kereta cepat hingga ke Surabaya.
Mandat ini dinilai cukup berat mengingat kompleksitas proyek transportasi berbasis teknologi tinggi tersebut. Namun, langkah ini dipandang penting demi membangun sistem transportasi modern yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Yan Harahap menegaskan bahwa fokus utama AHY adalah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait. Hal ini bertujuan agar agenda pembangunan yang dicanangkan Presiden Prabowo dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak ekonomi nyata.
Landasan Hukum dan Struktur Komite
Perubahan kepemimpinan di komite ini telah memiliki payung hukum yang sah melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Aturan tersebut menyesuaikan struktur organisasi dengan Kabinet Merah Putih yang sedang berjalan.
Berikut adalah poin penting terkait landasan hukum penunjukan tersebut:
- Penunjukan tertuang dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo.
- Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan kereta cepat.
- Kebijakan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 12 Mei 2026.
Dalam menjalankan tugasnya, AHY tidak bekerja sendirian karena didampingi oleh jajaran menteri senior lainnya. Sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam memastikan proyek ini tetap berjalan pada jalur yang benar.
Berikut adalah rincian struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung:
| Jabatan dalam Komite | Nama Pejabat / Posisi Menteri |
|---|---|
| Ketua Komite | Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Infrastruktur) |
| Wakil Ketua | Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian) |
| Anggota Inti | Sugiono (Menteri Luar Negeri) |
| Anggota Keuangan | Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) |
| Anggota Teknis | Dudy Purwagandhi (Menteri Perhubungan) |
| Anggota Investasi | Rosan Roeslani (Menteri Investasi/Kepala BKPM) |
Selain daftar di atas, komite ini juga melibatkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam aspek lahan. Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN juga turut memperkuat tim ini.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam komite ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala di lapangan. Fokus utamanya adalah mewujudkan efisiensi dan kemandirian sistem transportasi massal masa depan Indonesia.