Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan untuk menangguhkan pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta para gubernur tetap membebaskan pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, serta Pajak Alat Berat. Dalam regulasi terbaru itu, kendaraan listrik tidak lagi secara spesifik dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak daerah.
Berdasarkan Pasal 19 dalam peraturan tersebut, pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai kini bersifat opsional. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyesuaikan besaran pajak sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.
Meskipun terdapat regulasi baru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Seperti dilansir dari Detik Oto, surat tersebut menginstruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan insentif fiskal penuh bagi pemilik kendaraan listrik.
Mendagri menekankan bahwa dukungan terhadap energi terbarukan sangat krusial di tengah ketidakstabilan pasokan dan harga energi global. Kondisi ekonomi dalam negeri yang terdampak krisis dunia menjadi alasan utama perlunya keringanan beban fiskal bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik.
Para gubernur diminta segera melaporkan pelaksanaan pemberian insentif ini melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan yang disertai Keputusan Gubernur tersebut ditargetkan sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada 31 Mei 2026.
Alasan Penundaan Pajak di Jawa Barat
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini merupakan hasil koordinasi langsung dengan pemerintah pusat. Ia menilai sektor ekonomi saat ini masih membutuhkan stimulus agar bisa pulih sepenuhnya dari dampak krisis global yang sedang berlangsung.
"Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menterinya (Mendagri). Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir," ujar Dedi dikutip Antara.
Menurutnya, insentif ini berfungsi untuk merangsang minat masyarakat beralih ke energi bersih saat situasi dunia sedang mengalami tekanan hebat. Eskalasi ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat turut menjadi faktor yang memperburuk ketidakpastian ekonomi saat ini.
Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi secara berkala. Instrumen pajak akan kembali diberlakukan jika indikator stabilitas ekonomi nasional dan global sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan.
"Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah," ujarnya.