Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan keberatan atas wacana pemerintah mengambil alih usul inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Jumat (8/5/2026). Penolakan ini muncul karena regulasi tersebut dinilai sebagai pilar vital bagi keberlangsungan partai politik dan sistem demokrasi di Indonesia.
Dilansir dari Nasional, Deddy menegaskan bahwa revisi UU Pemilu merupakan instrumen krusial bagi organisasi politik. Menurutnya, pembahasan aturan ini tidak seharusnya diserahkan kepada pihak eksekutif mengingat dampaknya yang langsung menyasar peserta pemilu itu sendiri.
"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi," jelas Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Legislator tersebut menilai adanya ketidakkonsistenan dalam pembagian inisiatif legislasi antara parlemen dan pemerintah. Ia menyoroti fenomena di mana undang-undang yang bersifat teknis justru sering diusulkan oleh DPR.
"Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR, tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah," sambung Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Perdebatan mengenai substansi pasal-pasal di dalam revisi tersebut dianggap Deddy sebagai dinamika yang lumrah. Baginya, perbedaan visi politik adalah bagian integral dari proses demokrasi yang tidak perlu dihindari oleh para aktor politik.
ÔÇ£Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,ÔÇØ tegas Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Deddy kembali memperingatkan bahwa membiarkan pemerintah memegang kendali atas draf aturan pemilu berisiko menempatkan masa depan demokrasi di bawah pengaruh kekuasaan. Fokus utama kepentingan pemilu berada pada partai politik sebagai subjek utama kompetisi tersebut.
ÔÇ£Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,ÔÇØ kata Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan keterangan terkait status terkini pembahasan regulasi tersebut pada Kamis (16/4/2026). Puan menyebutkan bahwa pihak pimpinan legislatif masih membangun komunikasi intensif dengan para pemimpin partai politik lainnya.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Komunikasi lintas partai tersebut bertujuan untuk menyelaraskan pandangan agar pemilu di masa mendatang memiliki kualitas yang lebih baik. Prinsip keadilan dan efisiensi menjadi landasan utama dalam penyusunan draf perubahan undang-undang tersebut.
ÔÇ£Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,ÔÇØ kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Wacana pengambilalihan inisiatif ini bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Pada Rabu (29/4/2026), Yusril membuka opsi bagi pemerintah untuk mengajukan draf apabila pembahasan di tingkat legislatif mengalami kebuntuan dalam jangka waktu lama.
ÔÇ£Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,ÔÇØ kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Meski telah membuka peluang tersebut, Yusril memastikan bahwa saat ini pemerintah masih dalam posisi pasif. Pihak eksekutif tetap memprioritaskan penyelesaian draf yang saat ini tengah digarap oleh DPR.
ÔÇ£Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,ÔÇØ ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.