Danantara Indonesia menunjuk mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), Luke Thomas Mahony, sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Penunjukan ini dilakukan sebagai langkah awal pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN khusus ekspor, sebagaimana dilansir dari Money.
CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pemilihan Luke didasarkan pada rekam jejak dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Luke juga disebut telah terlibat dalam proses pembangunan Danantara sejak awal.
"Jadi bisa dilihat track record-nya apa, kemampuannya juga jelas seperti kita bangun Danantara dulu," ujar Rosan Roeslani.
Mantan petinggi perusahaan tambang tersebut sebelumnya menempati posisi Direktur di PT Vale Indonesia Tbk. Rosan memastikan bahwa susunan lengkap manajemen PT DSI akan segera diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
"Ya ini kan kita lagi dalam tahap untuk menguatkan tim. Nanti kita akan tampilkan full-nya tim," kata Rosan Roeslani.
Pembentukan PT DSI merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis melalui BUMN yang ditunjuk.
Kebijakan tersebut diterbitkan dengan tujuan memperketat pengawasan ekspor komoditas sekaligus menutup celah pelarian devisa hasil ekspor (DHE) dan praktik kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pendirian PT DSI ditujukan untuk menghentikan praktik under-invoicing dalam aktivitas ekspor. Selama ini, pelaporan harga barang yang lebih rendah dari nilai transaksi asli membuat sebagian keuntungan dinikmati oleh entitas di luar negeri.
Melalui penerapan mekanisme baru ini, seluruh transaksi ekspor diharapkan dapat langsung tercatat pada laporan penjualan perusahaan di dalam negeri.
"Jadi yang tadi biasanya uangnya dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan? Sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah baru tersebut dinilai mampu memperkuat laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di bursa saham. Purbaya memproyeksikan kebijakan ini akan meningkatkan valuasi emiten dalam jangka panjang.
"Harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang di bursa. Jadi pasti pelan-pelan akan naik secara signifikan kalau menurut saya," kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Di sisi lain, pasar modal merespons sentimen kebijakan baru ini dengan pergerakan negatif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat melemah 2,76 persen ke level 6.144 pada perdagangan Kamis (21/5/2026) akibat tekanan pada saham-saham blue chip dan saham konglomerasi.