Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memproyeksikan PT Daya Energi Bersih Nusantara atau PT Denera untuk melakukan penawaran umum saham perdana (IPO) pada 2028. Rencana strategis ini disampaikan di Kantor BEI Jakarta pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Market, entitas yang dibentuk oleh PT Danantara Investment Management (DIM) tersebut akan berfungsi sebagai holding bagi seluruh proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia. Danantara menjadwalkan pembukaan tender gelombang kedua pada pekan depan guna memenuhi target 33 proyek PSEL tahun ini.
"Yang mau kami lakukan adalah, jika kami bisa menyelesaikan ini semua, Insyaallah akhir 2028 kami bisa bawa ke publik, " kata Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer BPI Danantara.
Target investasi untuk puluhan proyek tersebut diperkirakan mencapai hampir US$5 miliar dengan ketentuan kepemilikan minimal 51 persen oleh Danantara. Dalam pengembangannya, Danantara bakal berkolaborasi dengan mitra domestik maupun internasional untuk mengelola proyek waste to energy (WTE).
"Saya rasa ini akan menjadi salah satu perusahaan waste to energy terbesar yang akan ada di dunia. Saya rasa ini bisa jadi katalis yang baik. Kalau kita bisa masuk, nanti kalau diperbolehkan ya Pak, di Bursa Efek Indonesia nanti kita akan apply," kata Pandu.
Langkah melantai di bursa tersebut dipersiapkan agar PT Denera telah memiliki arus kas yang stabil saat menjadi perusahaan publik. Saat ini, operator untuk lelang tahap pertama telah ditetapkan, yakni Wangneng Environment Co., Ltd. untuk wilayah Bekasi dan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. untuk wilayah Denpasar.
Setiap mitra operator memiliki kewajiban membentuk konsorsium bersama badan usaha milik pemerintah daerah atau perusahaan lokal guna memastikan terjadinya transfer teknologi. Struktur ini dirancang untuk memperkuat efisiensi pengelolaan sekaligus menarik minat investor global dalam pengolahan sampah secara menyeluruh.
Inisiatif pendirian PT Denera didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan. Program PSEL ini bertujuan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik di berbagai kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan.