Danantara Klarifikasi Laporan Keuangan Kepada BPK Sebagai Badan Sui Generis

Danantara Klarifikasi Laporan Keuangan Kepada BPK Sebagai Badan Sui Generis
Foto: Ilustrasi Danantara Klarifikasi Laporan Keuangan Kepada BPK Sebagai Badan Sui Generis.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara memberikan penjelasan mengenai laporan keuangan lembaga yang belum dipublikasikan ke masyarakat luas. Pihak manajemen menekankan bahwa sebagai lembaga yang baru beroperasi lebih dari setahun, mekanisme pelaporan mereka memiliki aturan khusus.

Dikutip dari Suara, Danantara melalui laman resminya menegaskan posisi mereka sebagai badan sui generis. Status hukum ini membuat Danantara memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan secara langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor resmi pemerintah.

"Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya," terang Danantara.

Pihak lembaga menambahkan bahwa transparansi tetap dijalankan melalui jalur audit negara yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

"Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," imbuh badan tersebut.

Penjelasan ini muncul setelah masyarakat di media sosial mempertanyakan keterbukaan informasi finansial Danantara pada tahun 2026. Publik sempat membandingkan prosedur transparansi ini dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) negara lain, seperti Temasek di Singapura, yang rutin membuka data kinerjanya kepada khalayak.

Berdasarkan aturan umum, laporan kinerja lembaga publik seharusnya disampaikan paling lambat dua bulan setelah periode tahun anggaran berakhir. Hal ini berarti Danantara telah melewati tenggat waktu yang jatuh pada akhir Februari 2026.

Kritik dari Pengamat Ekonomi

Herry Gunawan, pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, menilai keterlambatan publikasi ini menjadi preseden kurang baik bagi ekosistem perusahaan negara. Menurutnya, tindakan tersebut dapat memengaruhi standar disiplin bagi perusahaan-perusahaan di bawah naungan Danantara.

ÔÇ£Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik,ÔÇØ ujar Herry kepada Suara di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Herry berpendapat bahwa Danantara yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaan anggaran secara transparan.

Ia mencatat setidaknya terdapat tiga aturan yang tidak dipatuhi oleh lembaga tersebut, mulai dari tingkatan Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri. Kondisi ini dianggap sebagai tantangan serius bagi kepemimpinan nasional.

ÔÇ£Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,ÔÇØ tegasnya.

Herry turut memperingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan masalah ini agar budaya pengabaian regulasi tidak meluas di kalangan pejabat tinggi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi