Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memegang kendali utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis nasional demi memperkuat pengawasan devisa, Rabu (20/5/2026).
Langkah penunjukan ini menjadi bagian penting dari pembaruan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA), sebagaimana dilansir dari Money. Kebijakan ini dirancang khusus guna meminimalkan celah praktik manipulasi pencatatan nilai transaksi ekspor.
"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI.
Ketentuan baru tersebut diharapkan mampu menekan angka kehilangan pendapatan negara akibat selisih pencatatan ekspor komoditas. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan peningkatan integritas data perdagangan internasional secara signifikan.
"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor," kata Airlangga.
Menurutnya, pengawasan ketat melalui satu pintu ini ditujukan untuk mengamankan devisa hasil ekspor agar sepenuhnya masuk ke sistem keuangan dalam negeri. Hal ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia," kata Airlangga.
Fase transisi dokumen ekspor tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menerapkan sistem pengelolaan ekspor secara penuh.
"Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia," kata Airlangga.
Penerapan kebijakan di tahap awal ini difokuskan pada tiga komoditas andalan Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy. Penataan ini juga dinilai urgen oleh para pengamat ekonomi nasional.
"BUMN ini juga idealnya berfungsi untuk mengonsolidasikan data pasokan, kualitas, harga benchmark, jadwal pengiriman, negara tujuan ekspor, hingga membantu kepatuhan devisa hasil ekspor," kata Abra Talattov, Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada Jumat (22/5/2026).
Abra mengingatkan bahwa badan baru ini harus menjaga relasi dagang yang sudah berjalan dengan pihak swasta. Penyesuaian harga tetap bisa dilakukan secara fleksibel mengikuti pergerakan pasar dunia.
"Sehingga fungsi BUMN seharusnya bukan mematikan jaringan dagang swasta," kata Abra.
Kehadiran institusi ini diproyeksikan mampu memfasilitasi para eksportir dalam memperoleh standarisasi dokumen serta akses pembiayaan yang lebih kredibel. Kendati demikian, efisiensi kerja lembaga menjadi catatan kritis.
"Syaratnya, BUMN ini harus bekerja cepat, transparan, profesional, dan tidak mengambil margin berlebihan yang justru membebani eksportir," kata Abra.
Sektor SDA bernilai tinggi seperti nikel dan CPO selama ini dianggap sangat rentan terhadap penyimpangan laporan keuangan. Tata kelola satu pintu diharapkan memulihkan stabilitas nilai tukar rupiah melalui penerimaan pajak yang optimal.
"Tetapi selama ini masih rawan under-invoicing, underpricing, transfer pricing, dan lemahnya kontrol devisa hasil ekspor," kata Abra.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara akibat ketidakcocokan data perdagangan tersebut masih membutuhkan penanganan mendalam. Namun, tanda-tanda penyimpangan dinilai sudah pada tahap yang krusial.
"Apakah sudah sangat parah? Angka pastinya tentu harus dibuktikan melalui audit, tetapi indikasinya cukup serius," kata Abra.
Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap arus komoditas raksasa ini menjadi agenda strategis nasional. Sinkronisasi data menjadi kunci utama keberhasilan badan baru tersebut.
"Oleh karena itu, saya menilai nilai strategis pembentukan badan ini sepanjang mandatnya jelas untuk memperbaiki transparansi harga dan pencatatan ekspor dan bukan menambah birokrasi baru," kata Abra.
Seluruh proses ekspor komoditas strategis yang mencakup kontrak, logistik pengiriman, hingga mekanisme pembayaran akan diambil alih sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 September 2026.