Pembentukan BUMN baru khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak membatalkan kesepakatan ekspor yang telah berjalan. Danantara Indonesia memastikan tetap menghormati kontrak yang telah disepakati oleh perusahaan dalam negeri dengan mitra bisnis internasional mereka.
Meski demikian, peninjauan ulang terhadap skema harga dalam perjanjian tersebut tetap akan dilakukan. Dilansir dari Money, langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan kondisi pasar terkini.
CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa asas utama yang dipertahankan adalah kepatuhan terhadap seluruh perjanjian yang sudah ditandatangani oleh para pelaku usaha.
"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada," ujar Rosan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penyesuaian secara berkala diperlukan karena harga komoditas dalam kontrak jangka panjang umumnya tidak bersifat statis. Peninjauan kembali dilakukan untuk melihat kecocokan harga lama dengan indeks pasar global yang berlaku saat transaksi berjalan.
"Yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," jelas Rosan.
Langkah evaluasi ini juga bertujuan menata ulang tata kelola ekspor nasional. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai transaksi riil.
"Jadi kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi yang ingin saya sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ucap Rosan.
Dalam pelaksanaannya, PT DSI bakal menjalankan perannya melalui dua tahapan utama. Pada tahap pertama, badan usaha ini bertindak sebagai perantara antara eksportir domestik dan pembeli luar negeri guna memeriksa keabsahan dokumen ekspor.
Proses pemeriksaan dokumen untuk mencegah under invoicing ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan. Tahapan awal tersebut akan dimulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Memasuki tahap kedua, PT DSI akan bertransformasi menjadi trader yang membeli langsung komoditas sumber daya alam strategis dari eksportir lokal. Produk-produk tersebut kemudian dijual kembali oleh perusahaan ke pasar internasional.