Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) melaporkan Danantara Indonesia berhasil memacu kontribusi dividen Badan Usaha Milik Negara hingga mencapai Rp140 triliun pada 2025. Capaian tersebut menandai efektivitas transformasi tata kelola setelah peran operasional dialihkan dari Kementerian BUMN.
Pertumbuhan setoran dividen dari perusahaan milik negara terpantau mengalami tren positif sepanjang periode 2023 hingga 2025. Dilansir dari Market, kenaikan signifikan sebesar 72 persen terjadi dari angka Rp81,2 triliun pada tahun 2023 menjadi estimasi Rp140 triliun pada tahun ini.
Associate Director BUMN Research Group LM FEB UI, Toto Pranoto, menjelaskan bahwa lonjakan dividen ini berjalan beriringan dengan perubahan struktur manajerial. Meski angka setoran meningkat tajam, ia memberikan catatan khusus mengenai tingkat profitabilitas konsolidasi yang dinilai masih memiliki tantangan besar.
Dominasi laba saat ini masih terpusat pada segelintir perusahaan, di mana sekitar 75 persen keuntungan hanya dihasilkan oleh enam emiten besar. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses restrukturisasi terhadap ratusan entitas negara lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang terus berlanjut bagi pengelola.
"Situasi pareto belum menunjukkan perubahan signifikan," ucap Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group LM FEB UI.
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Danantara disarankan untuk menerapkan sistem pengelolaan dana dua jalur seperti yang dilakukan oleh Khazanah Nasional di Malaysia. Langkah ini bertujuan memisahkan antara dana komersial dan dana strategis demi memenuhi mandat konstitusi sekaligus menjaga profesionalisme bisnis.
Pengamat juga mendorong adanya regulasi turunan mengenai klausul alat fiskal untuk memberikan kepastian hukum bagi BUMN yang mengemban penugasan publik berat. Dalam setahun terakhir, tata kelola perusahaan pelat merah telah melewati tiga fase evolusi hukum, termasuk pemisahan tegas antara regulator dan operator melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Toto memaparkan bahwa undang-undang terbaru tersebut menjadi titik balik dalam memperbaiki kebijakan sebelumnya. Aturan tersebut mengembalikan fungsi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menegaskan status jajaran direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara.