Produsen Soroti Dampak Rencana Legalisasi Rokok Ilegal

Produsen Soroti Dampak Rencana Legalisasi Rokok Ilegal
Foto: Ilustrasi Produsen Soroti Dampak Rencana Legalisasi Rokok Ilegal.

Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah melegalisasi rokok ilegal melalui penambahan layer baru cukai murah pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu kontraksi industri legal dan risiko pemutusan hubungan kerja massal.

Dilansir dari Ekonomi, produksi rokok bercukai pada 2025 tercatat sebesar 307 miliar batang, turun 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 317 miliar batang. Kondisi ini diikuti penurunan penerimaan CHT dari Rp216 triliun menjadi Rp212 triliun.

Ketua Harian PPRK Kudus, Agus Sarjono, menjelaskan bahwa kedekatan tarif serta Harga Jual Eceran (HJE) antar-golongan berisiko mematikan segmen padat karya. Menurutnya, Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi sektor yang paling rentan terhadap perubahan regulasi ini.

"Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja," kata Agus Sarjono, Ketua Harian PPRK Kudus.

Agus menambahkan bahwa produsen rokok tanpa pita cukai tidak memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Di sisi lain, industri rokok legal terus mengalami penyusutan produksi akibat ketimpangan harga jual di pasar bebas.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh pihak pekerja yang melihat ancaman nyata pada perlindungan tenaga kerja. Sektor industri legal dinilai kian terhimpit oleh kenaikan tarif cukai yang terus berlangsung hingga tahun 2024.

"Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal," kata Hendry Wardana, Ketua RTMM-SPSI.

Data dari Center of Human and Economic Development (CHED) ITB-AD memperkuat temuan ini melalui Price Monitoring Survey. Hasil pemantauan menunjukkan adanya kenaikan peredaran rokok ilegal di lapangan sebesar 13,9 persen.

"Oleh karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara penerimaan negara, penegakan hukum, dan perlindungan tenaga kerja," ujar Hendry Wardana, Ketua RTMM-SPSI.

Pertumbuhan rokok tanpa pita cukai ini dianggap menjadi sinyal kuat terjadinya kebocoran penerimaan negara. Kondisi tersebut terus menekan pelaku industri yang selama ini patuh terhadap regulasi perpajakan pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi