Kebijakan baru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memicu kekhawatiran karena membuka ruang pengenaan pajak pada kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan pengecualian fiskal. Dilansir dari Otomotif, skema ini dinilai memiliki dampak yang lebih berat dibandingkan aturan opsen bagi para pemilik kendaraan di Indonesia.
Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, memberikan analisis mengenai perbedaan mendasar antara skema opsen dengan aturan terbaru tersebut pada Rabu (22/4/2026). Ia menekankan bahwa opsen bersifat netral bagi wajib pajak karena hanya menata ulang distribusi pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Opsen itu pada dasarnya hanya mereorganisasi sumber penerimaan yang sudah ada. Tarif PKB diturunkan, lalu daerah diberi ruang menarik tambahan dari pokok pajak tersebut, sehingga secara konsep bersifat netral bagi wajib pajak," kata Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF.
Menurut pengamatan Andry, penyesuaian melalui opsen tidak menciptakan pungutan tambahan yang signifikan bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan arah kebijakan dalam Permendagri 11/2026 yang secara spesifik menyasar kategori kendaraan yang sebelumnya dibebaskan dari pajak.
"Kalau Permendagri ini berbeda, karena bukan reorganisasi, tetapi mengubah status kendaraan listrik dari yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek yang bisa dikenakan pajak. Dari sisi konsumen, ini jelas menciptakan beban baru yang sebelumnya tidak ada," ujarnya Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF.
Penambahan beban ini diprediksi dapat merusak daya tarik kendaraan listrik di mata pasar. Masyarakat yang awalnya beralih ke teknologi ramah lingkungan demi insentif fiskal kini dihadapkan pada ketidakpastian biaya operasional jangka panjang.
Ketimpangan aturan antarwilayah juga menjadi sorotan karena dapat memicu pergeseran lokasi pembelian unit oleh konsumen demi mencari tarif terendah. Kondisi tersebut berisiko mengganggu iklim investasi dealer dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di tingkat daerah.
"Kalau ada perbedaan kebijakan antar daerah, konsumen pasti akan mencari yang paling menguntungkan. Ini bisa berdampak ke dealer dan investasi di daerah tersebut," ujarnya Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF.
Pemerintah diharapkan segera meninjau ulang regulasi ini agar tidak menghambat target nasional dalam percepatan adopsi kendaraan listrik. Saat ini, ketergantungan masyarakat pada alternatif transportasi yang efisien semakin tinggi akibat fluktuasi harga bahan bakar minyak non-subsidi.