Shalat Jumat merupakan kewajiban yang memiliki dimensi spiritual dan sosial kuat bagi setiap muslim. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-QurÔÇÖan Surah Al-JumuÔÇÖah ayat 9 yang memerintahkan orang beriman segera menuju masjid saat azan berkumandang.
Dilansir dari Cahaya, Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan kewajiban tegas bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak memiliki uzur. Mayoritas ulama berpendapat aturan ini tetap berlaku meski seseorang tinggal di perkotaan dan tidak mendengar azan langsung.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras bagi mereka yang meremehkan ibadah mingguan ini. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani disebutkan peringatan mengenai status seseorang yang mengabaikan kewajiban tersebut.
"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka ia dicatat sebagai orang munafik."
Riwayat lain menyebutkan bahwa Allah akan menutup atau mengunci hati orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat. Hal ini menandakan adanya dampak spiritual serius yang mengakibatkan hilangnya kepekaan hati terhadap hidayah.
Terkait status hukum, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai apakah pelakunya otomatis menjadi kafir. A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi'i menjelaskan istilah kafir dalam hadis tersebut lebih merujuk pada kufur nikmat atau kemunafikan.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan Malik berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat Jumat karena malas tetapi tetap meyakini kewajibannya tidak keluar dari Islam. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar namun pelakunya tetap berstatus muslim.
Imam Nawawi dalam Al-MajmuÔÇÖ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan pandangan serupa bahwa meninggalkan kewajiban tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. Di sisi lain, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki sikap lebih tegas yang menyebutkan tindakan sengaja tersebut bisa mengarah pada kekufuran.
Ulama kontemporer Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menyampaikan pandangan moderat. Ia menekankan bahwa selama seseorang masih meyakini shalat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad meskipun sudah meninggalkannya berulang kali.
Meski begitu, kebiasaan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengeraskan hati. Meninggalkan shalat Jumat secara konsisten membuat seseorang perlahan menjauh dari bimbingan Allah dan kehilangan ketenangan batin.
Tidak semua orang dibebani kewajiban ini secara mutlak. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, terdapat empat kelompok yang mendapatkan keringanan atau tidak wajib melaksanakan shalat Jumat.
- Budak
- Perempuan
- Anak kecil
- Orang sakit
Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menambahkan bahwa kondisi darurat juga termasuk uzur. Hal ini mencakup jarak yang sangat jauh dari lokasi masjid atau situasi mendesak seperti menjaga orang sakit yang tidak bisa ditinggalkan.
Shalat Jumat juga berfungsi sebagai simbol kebersamaan umat melalui khutbah yang berisi nasihat dan pembinaan spiritual. Ketika seseorang mulai mengabaikannya, ia kehilangan sarana pengingat diri yang penting dalam kehidupan beragama.
Ancaman meninggalkan shalat tiga kali berturut-turut merupakan peringatan agar manusia tidak meremehkan perintah Tuhan. Hal ini berkaitan erat dengan cara seorang muslim menjaga kualitas hubungannya dengan Allah SWT agar tetap memiliki kepekaan nurani.