Oditur Militer II-07 Jakarta resmi menyerahkan berkas perkara empat prajurit TNI yang terlibat aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Para terdakwa dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan sekitar pukul 09.34 WIB oleh tim Oditur Militer dengan membawa dokumen dalam wadah besar ke pengadilan. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, para tersangka yang terlibat merupakan personel BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, menyatakan bahwa seluruh persyaratan untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan telah terpenuhi. Selain berkas, pihaknya turut menyerahkan barang bukti serta delapan orang saksi untuk memperkuat pembuktian di hadapan hakim.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dakwaan primer yang disusun penuntut militer mengacu pada Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, terdapat dakwaan subsider melalui Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tindak pidana terkait penganiayaan berat.
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sesaat setelah korban meninggalkan kantor YLBHl di kawasan Menteng. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba disiram cairan asam hingga mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan pada penglihatan mata kanan.
Insiden ini memicu gelombang kritik publik yang berujung pada pengunduran diri Yudi Abrimantyo dari jabatannya sebagai Kepala BAIS TNI. Penyerahan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini menandai dimulainya fase peradilan bagi keempat oknum prajurit tersebut setelah menjalani serangkaian pemeriksaan internal militer.