Direktorat Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis untuk memantau keamanan jalan raya dan menindak pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah daftar lengkap lokasi ETLE di wilayah DIY yang terbagi ke dalam tiga kelompok:
ETLE Statis
- Simpang Empat Ketandan ÔÇö Kamera pengawas dipasang di persimpangan strategis yang berada di wilayah Kota Yogyakarta.
- Simpang Empat Druwo ÔÇö Titik pemantauan kamera ETLE statis yang terletak di wilayah Kabupaten Bantul.
- Simpang Empat Tambak ÔÇö Lokasi kamera tilang elektronik yang ditempatkan di wilayah Kabupaten Sleman.
- Simpang Empat Ngabean ÔÇö Area pemantauan lalu lintas elektronik yang berada di kawasan Kota Yogyakarta.
- Simpang Empat Depan RSJ ÔÇö Kamera pengawas statis yang diposisikan di depan Rumah Sakit Jiwa di Kota Yogyakarta.
- Simpang Empat Buntul ÔÇö Titik pengawasan ETLE statis yang berlokasi di wilayah Klaten.
- Simpang Empat Pingit ÔÇö Posisi kamera pemantau pelanggaran lalu lintas di persimpangan padat Kota Yogyakarta.
ETLE Portable
- Ring Road Utara depan PR Madu Baru ÔÇö Kamera ETLE portabel yang ditempatkan di jalur lingkar utara Yogyakarta untuk memantau pelanggaran pengendara.
ETLE Polresta
- Jalan Kyai Mojo ÔÇö Titik pemantauan kamera ETLE yang dikelola oleh pihak Polresta.
- Jalan Kusumanegara ÔÇö Jalur protokol kota yang dilengkapi dengan sistem kamera pengawas ETLE Polresta.
- Jalan Hos Cokroaminoto ÔÇö Lokasi strategis lainnya di Kota Yogyakarta yang menjadi area penindakan ETLE Polresta.
Bagi pengendara yang terekam kamera ETLE, petugas akan memverifikasi bukti pelanggaran lalu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Setelah konfirmasi selesai, pelanggar wajib segera membayar denda melalui ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lain agar STNK tidak diblokir.