Chubb Life Indonesia Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis Premi Terjangkau

Chubb Life Indonesia Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis Premi Terjangkau
Foto: Ilustrasi Chubb Life Indonesia Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis Premi Terjangkau.

PT Chubb Life Insurance Indonesia meluncurkan produk asuransi My Critical Illness Protection untuk memberikan solusi perlindungan risiko penyakit kritis dengan premi terjangkau pada Rabu (9/4/2026). Dilansir dari Investortrust, produk terbaru ini menawarkan proteksi komprehensif dari tahap awal hingga tahap lanjut serta perlindungan jiwa.

Klaim proteksi dirancang fleksibel dengan memberikan manfaat sebesar 50 persen dari uang pertanggungan saat nasabah terdiagnosa penyakit kritis tahap awal. Apabila kondisi kesehatan memburuk ke tahap lanjut, pembayaran sisa uang pertanggungan akan dimaksimalkan hingga 100 persen.

ÔÇ£Ketidakpastian dalam hidup, seperti penyakit kritis, sulit untuk diprediksi dan bisa menjadi tantangan untuk dihadapi. Dengan dukungan pengobatan medis yang sudah maju saat ini dan perlindungan yang tepat, memungkinkan pasien mendapatkan perawatan tepat waktu dan dapat fokus pada pemulihan,ÔÇØ ujar Naresh Krishnan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia.

Pemberian proteksi juga mencakup manfaat kematian sebesar 100 persen uang pertanggungan untuk segala penyebab. Perusahaan juga menyediakan tambahan santunan 100 persen jika nasabah meninggal akibat kecelakaan, setelah dikurangi klaim tahap awal yang pernah dibayarkan.

ÔÇ£Di Chubb Life Indonesia, kami berkomitmen untuk mendukung nasabah kami dengan perlindungan yang kuat, sehingga mereka dapat menghadapi masa depan dengan optimis dan menjaga kesejahteraan finansial,ÔÇØ kata Naresh Krishnan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia.

Masyarakat dapat mengakses produk finansial ini dengan premi berkala mulai dari Rp 140.600 yang dibayarkan bulanan hingga tahunan. Opsi masa pembayaran premi dan proteksi tersedia dalam pilihan jangka waktu 5, 10, atau 15 tahun dengan nilai uang pertanggungan mulai dari Rp 250 juta hingga batas maksimal aturan underwriting.

Artikel terkait

Rekomendasi