PT Chandra Shipping International (CSI) secara resmi mengambil alih mayoritas saham PT ELPI Trans Cargo (ETC) dari PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah korporasi ini menandai masuknya anak usaha grup Chandra Asri Pacific milik Prajogo Pangestu tersebut ke dalam struktur kepemilikan ETC.
Dilansir dari Market, nilai nominal transaksi pengalihan saham ini mencapai Rp17,25 miliar. CSI mengambil alih sebanyak 17.250 lembar saham dengan harga Rp1 juta per lembar, yang mengubah komposisi kepemilikan ETC menjadi 57,5 persen milik CSI dan 42,5 persen milik ELPI.
Perubahan pemegang saham pengendali ini berdampak langsung pada status administratif perusahaan di bawah naungan ELPI. Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa ETC tidak lagi menjadi entitas anak yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
Manajemen ELPI memberikan penjelasan mengenai tujuan strategis di balik pelepasan mayoritas saham tersebut dalam dokumen keterbukaan informasi. Fokus utama dari kerja sama ini adalah untuk memperkuat operasional perusahaan di bidang energi dan infrastruktur laut.
"Transaksi ini memberikan dukungan terhadap kelangsungan usaha ETC, khususnya dalam pengembangan bisnis di sektor jasa offshore," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (12/5/2026).
Meskipun terjadi peralihan kepemilikan, pihak ELPI memastikan bahwa stabilitas internal perusahaan tetap terjaga. Aktivitas bisnis inti perusahaan induk disebut tidak akan terganggu oleh aksi korporasi tersebut.
Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional ELPI dan kegiatan usaha tetap berjalan normal.
Akuisisi ini juga berkaitan dengan rencana jangka panjang ETC untuk memperkuat armada laut mereka melalui mekanisme lelang. Sebelumnya, perusahaan telah merencanakan pembelian satu unit kapal Multi Purpose Support Vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805 untuk mendukung layanan teknis mereka.
Selain itu, ELPI menyebut transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.