Tutorial ini akan memandu Anda melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara mandiri melalui aplikasi ponsel tanpa perlu mengantre di SATPAS, sehingga SIM baru dapat langsung dikirim ke alamat rumah Anda.
Yang Dibutuhkan:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) dari
erikkes.id - Hasil tes psikologi dari
app.eppsi.id - Pas foto berlatar biru (bukan swafoto)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
Langkah-Langkah:
Peringatan: Lakukan perpanjangan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah lewat, Anda wajib membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik kembali.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store.
- Daftar menggunakan nomor ponsel aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
- Buat PIN dan lakukan konfirmasi.
- Lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email.
- Aktivasi akun melalui email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness.
- Siapkan dokumen pendukung seperti SIM lama, E-KTP, pas foto, dan tanda tangan.
- Ikuti tes kesehatan di situs
erikkes.id. - Lakukan tes psikologi melalui
app.eppsi.id. - Pilih menu ÔÇ£SIMÔÇØ lalu klik ÔÇ£Perpanjangan SIMÔÇØ.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dengan jelas agar proses verifikasi lancar.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Isi nomor rekening untuk pengembalian dana jika pengajuan ditolak.
- Pilih metode pengiriman SIM atau ambil langsung.
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Pantau status pengajuan melalui menu transaksi.
Rincian Biaya Resmi (PNBP):
| Jenis SIM | Biaya Penerbitan | Total Estimasi (Online) |
|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp222.500 |
| SIM C / C I / C II | Rp75.000 | Rp217.500 |
Catatan: Total estimasi di atas sudah mencakup tes kesehatan (Rp35.000), tes psikologi online (Rp57.500), dan asuransi (Rp50.000), namun belum termasuk ongkos kirim ke alamat rumah.