Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Foto: Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign.

Memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi nonaktif merupakan langkah administrasi penting bagi karyawan yang mengundurkan diri. Pengurusan ini krusial agar proses klaim dana Jaminan Hari Tua tidak terhambat.

Sistem jaminan sosial akan tetap mencatat pekerja sebagai peserta aktif sebelum perusahaan melaporkan pemberhentian secara resmi, seperti dikutip dari Kiaton. Hal tersebut memicu munculnya tunggakan iuran bulanan dalam basis data nasional.

Penonaktifan kepesertaan ini menjadi syarat mutlak untuk pencairan saldo JHT secara total karena resign, Pemutusan Hubungan Kerja, ataupun pindah kewarganegaraan. Langkah ini juga memastikan akurasi data Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manajemen perusahaan atau peserta harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar. Berkas yang dibutuhkan meliputi surat keterangan pengunduran diri asli atau paklaring resmi dari tempat kerja lama.

Peserta juga perlu menyertakan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan atau versi digital dari aplikasi resmi. Dokumen identitas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang berlaku, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran wajib dilampirkan.

Persyaratan administrasi terakhir yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah pas foto terbaru. Peserta diminta menyediakan pas foto berukuran 3x4 sebanyak dua lembar.

Prosedur dan Jalur Penonaktifan Kepesertaan

1. Jalur Sistem SIPP Online

Perusahaan memegang otoritas penuh untuk mengubah status kepesertaan pegawainya secara daring. Petugas HRD melakukan login ke dalam portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya adalah mencari data tenaga kerja yang dimaksud berdasarkan nama lengkap atau nomor kepesertaan. Setelah data ditemukan, petugas memilih opsi Nonaktifkan Pekerja dan mengisi alasan pemberhentian yang valid.

2. Pemantauan Mandiri Melalui Aplikasi JMO

Pekerja disarankan ikut memantau perubahan status kepesertaan mereka secara mandiri. Pengecekan berkala bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile setelah resmi berhenti bekerja dari perusahaan.

Jika masa kerja telah berakhir namun status kepesertaan terdeteksi masih aktif, pekerja harus bertindak cepat. Peserta diminta segera menghubungi bagian personalia tempat kerja lama untuk melaporkan masalah tersebut.

3. Verifikasi di Kantor Cabang

Jalur luring dapat ditempuh apabila pemohon menghadapi kendala teknis pada sistem online. Peserta bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli beserta fotokopinya.

Petugas kantor cabang kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap dokumen yang dibawa. Proses ini juga bertujuan memverifikasi ada atau tidaknya tunggakan iuran dari perusahaan lama.

Proses perubahan status di sistem pusat memerlukan waktu antara 7-30 hari kerja sejak permohonan diajukan secara resmi. Durasi ini berlaku jika seluruh berkas terpenuhi dan iuran terakhir telah dilunasi.

Artikel terkait

Rekomendasi