Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Foto: Ilustrasi Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring.

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan secara penuh tanpa harus melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Melalui panduan ini, peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, atau pensiun dapat mengajukan klaim JHT 100% secara mandiri dengan aman melalui verifikasi biometrik dan sistem digital terintegrasi. Dana JHT diperkirakan cair dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPBJSTK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri resmi lainnya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo di atas Rp 50 juta
  • Buku tabungan dengan nomor rekening aktif atas nama peserta sendiri
Peringatan Sebelum Memulai:
1. Klaim JHT baru bisa diajukan minimal satu bulan setelah peserta berhenti bekerja.
2. Perusahaan pemberi kerja sebelumnya harus sudah menonaktifkan status kepesertaan Anda di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta sangat disarankan melakukan pengkinian data terlebih dahulu agar data sistem BPJS sinkron dengan data kependudukan terkini.

Prosedur Klaim Berdasarkan Nominal Saldo

BPJS Ketenagakerjaan membagi kanal pelayanan berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta. Ikuti langkah-langkah di bawah ini sesuai dengan nominal saldo Anda:

  1. Saldo di Bawah Rp 15 Juta (Lewat Aplikasi JMO)
    • Unduh dan pasang aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
    • Lakukan login atau buat akun baru jika belum memiliki.
    • Pilih menu utama Jaminan Hari Tua, lalu pilih sub-menu Klaim JHT.
    • Pastikan seluruh indikator persyaratan berwarna hijau, kemudian klik Selanjutnya.
    • Tentukan alasan klaim pada menu Sebab Klaim yang tersedia.
    • Lakukan verifikasi wajah (biometrik) melalui swafoto di area dengan pencahayaan cukup.
    • Input data rekening bank dan NPWP jika ada.
    • Periksa kembali rincian saldo yang akan ditransfer, lalu tekan Konfirmasi.
  2. Saldo di Atas Rp 15 Juta (Lewat Lapak Asik)
    • Akses situs resmi di alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Isi data identitas diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah dokumen persyaratan yang diminta dalam format foto atau PDF yang jelas.
    • Tunggu notifikasi melalui email atau WhatsApp mengenai jadwal wawancara online.
    • Lakukan wawancara melalui video call dengan petugas BPJS (pastikan dokumen asli tersedia untuk ditunjukkan).
    • Setelah tahap wawancara selesai dan disetujui, dana akan dikirim ke rekening peserta.

Artikel terkait

Rekomendasi