Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Aktif

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Aktif
Foto: Ilustrasi Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Aktif.

Artikel ini menjelaskan cara mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang statusnya masih aktif bekerja. Setelah mengikuti panduan ini, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan waktu pencairan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan valid.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NPWP
  • Dokumen perbankan sesuai kebutuhan pengajuan (Khusus klaim 30 persen untuk rumah)
  • Buku tabungan dari bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT kepemilikan rumah (Khusus klaim 30 persen untuk rumah)

Langkah-Langkah Pencairan:

Berikut adalah jalur pencairan yang dapat Anda pilih sesuai kebutuhan:

Metode 1: Langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Membawa seluruh dokumen asli persyaratan.
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Mengambil nomor antrean layanan.
  5. Menunggu proses wawancara dan verifikasi data.
  6. Setelah verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening.

Metode 2: Secara Online Lewat Layanan Lapak Asik (Khusus Saldo di Atas Rp 10 Juta)

Pastikan seluruh dokumen persyaratan dan swafoto sudah disiapkan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB sebelum mengunggah.
  1. Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal 6 MB.
  4. Pastikan seluruh data sudah benar lalu klik simpan.
  5. Cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara online.
  6. Ikuti proses verifikasi dan wawancara secara daring.
  7. Setelah selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Artikel terkait

Rekomendasi