Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja. Pencairan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau persiapan kepemilikan hunian dengan hasil akhir berupa dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening peserta.
Sebelum mengajukan klaim, perhatikan peringatan penting berikut ini.
PENTING: Pengambilan saldo JHT di masa produktif akan mengurangi jumlah akumulasi dana yang akan diterima saat masa pensiun nanti. Pertimbangan matang sangat diperlukan sebelum memutuskan klaim sebagian. Waspadalah terhadap jasa calo pencairan saldo JHT; seluruh proses dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya operasional tambahan. Pastikan data kependudukan dan data kepesertaan sudah sinkron agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bahan yang Dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Buku Tabungan pribadi yang aktif (atau buku tabungan pada bank kerjasama yang ditunjuk khusus untuk JHT 30%)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja khusus klaim 10%)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo di atas Rp 50.000.000
- Dokumen perbankan terkait pembiayaan rumah dari bank mitra yang bekerja sama (khusus untuk klaim JHT 30%)
Langkah-Langkah Pengajuan Klaim:
- Pastikan kriteria kepesertaan terpenuhi: Anda harus memiliki masa kepesertaan minimal wajib mencapai 10 tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan, dan pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
- Tentukan besaran saldo pencairan: Pilih nominal klaim sesuai kebutuhan Anda, yaitu maksimal 10% untuk keperluan konsumtif/persiapan masa pensiun, atau maksimal 30% yang dikhususkan untuk uang muka atau pembiayaan kepemilikan rumah.
- Siapkan seluruh dokumen klaim: Kumpulkan semua berkas administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis persentase klaim yang Anda pilih (10% atau 30%).
- Lakukan pengajuan klaim melalui kanal resmi: Ajukan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk nominal tertentu atau melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).