Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin praktis seiring dengan transformasi digital yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui panduan ini, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran SKCK secara daring guna mendapatkan bukti rekam jejak pidana resmi untuk syarat pelamar kerja swasta, BUMN, hingga CPNS.
Yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli sebagai validasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah (pilih salah satu).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah dan berpakaian sopan.
- Dokumen Paspor bagi pemohon yang memerlukan SKCK untuk keperluan perjalanan atau bekerja di luar negeri.
- Rekam sidik jari yang akan diproses oleh petugas di kantor polisi saat verifikasi fisik.
Langkah-Langkah:
- Unduh aplikasi Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store dengan nama resmi Super Apps Presisi Polri.
- Lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data pribadi sesuai Kartu Tanda Penduduk. Anda akan diminta melakukan verifikasi identitas melalui unggahan foto KTP dan swafoto.
- Setelah akun aktif dan terverifikasi, masuk ke menu utama lalu pilih layanan SKCK dan klik tombol Ajukan SKCK.
- Isi formulir permohonan secara mendalam, mencakup alamat domisili, tujuan pembuatan dokumen, riwayat pendidikan, hingga keterangan riwayat hukum jika ada.
- Unggah berkas dokumen digital yang telah disiapkan sebelumnya sesuai dengan instruksi kolom yang tersedia pada aplikasi.
- Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020) yang dapat dibayarkan melalui kanal mitra perbankan di dalam aplikasi.
- Datang ke kantor kepolisian (Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek) sesuai wilayah domisili dengan membawa bukti pendaftaran berupa barcode atau kode QR yang diterbitkan aplikasi untuk tahap pengambilan sidik jari dan pencetakan fisik.
Polri mengimbau agar masyarakat memberikan data secara jujur dan akurat untuk menghindari penolakan saat verifikasi manual oleh petugas Intelkam.
Proses penerbitan dokumen ini umumnya selesai dalam waktu satu hari kerja setelah seluruh kelengkapan dinyatakan valid.