Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan dalam mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi langkah awal yang sangat krusial bagi setiap pengusaha untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus akses ke berbagai program bantuan pemerintah maupun pembiayaan perbankan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan berhasil mendaftarkan dan menerbitkan NIB perorangan secara mandiri lewat sistem daring.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik.
- Alamat email aktif untuk proses verifikasi akun.
- Nomor telepon seluler yang aktif.
- Data detail usaha, seperti nama usaha, modal usaha, alamat lokasi usaha, dan jumlah tenaga kerja.
- Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang bisnis Anda.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki (opsional untuk skala usaha tertentu).
Peringatan: Pastikan Anda memasukkan data yang benar dan jujur saat pengisian formulir. Ketidaksesuaian data antara lokasi usaha fisik dengan titik koordinat di sistem dapat memicu kendala jika di kemudian hari dilakukan pengawasan oleh dinas terkait.
- Registrasi Akun: Kunjungi situs resmi di
oss.go.id, lalu klik tombol "Daftar". Pilih jenis pelaku usaha "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" dan kategori "Orang Perseorangan". - Verifikasi Identitas: Masukkan NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau WhatsApp. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.
- Login ke Sistem: Setelah akun aktif, masuk kembali menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah dibuat.
- Perekaman Data Usaha: Klik menu "Pendaftaran NIB" atau "Permohonan Baru". Isi formulir yang tersedia mulai dari nama kegiatan usaha, lokasi proyek, hingga besaran modal usaha yang disetor.
- Menentukan Kode KBLI: Pilih kode KBLI 5 digit yang paling akurat menggambarkan jenis produk atau jasa yang Anda jual. Anda dapat mencari referensi kode ini pada menu kamus KBLI di portal tersebut.
- Validasi Mandiri: Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keamanan kerja. Untuk usaha risiko rendah, proses ini biasanya langsung disetujui secara otomatis.
- Penerbitan NIB: Periksa kembali seluruh ringkasan data. Jika sudah sesuai, klik "Terbitkan Perizinan Berusaha". Anda dapat mengunduh dokumen NIB dalam format PDF untuk dicetak secara mandiri.
Jadwal dan Ketentuan Layanan OSS
- Pendaftaran Akun: Dapat dilakukan setiap saat tanpa batasan waktu 24 jam penuh (Senin-Minggu).
- Layanan Bantuan (Helpdesk): Jika menemui kendala teknis, layanan konsultasi melalui WhatsApp atau email beroperasi pada hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
- Masa Berlaku: NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa selama data tidak berubah secara signifikan.
- Biaya Layanan: Seluruh proses pembuatan NIB di portal resmi adalah gratis 0% atau tidak dipungut biaya apapun oleh pemerintah.