Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO pada tahun 2026. Layanan digital ini mempermudah pekerja untuk melihat akumulasi dana tabungan masa depan tanpa perlu mendatangi kantor cabang.
Program JHT dirancang sebagai perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengundurkan diri. Seperti dikutip dari Info, dana ini terkumpul dari iuran rutin yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan setiap bulan selama masa kerja aktif.
Saldo JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari total upah pekerja. Komposisinya terbagi menjadi 2 persen yang dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji, sementara 3,7 persen sisanya ditanggung oleh pihak perusahaan.
Pemerintah menetapkan bahwa saldo JHT dapat dicairkan secara penuh apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun. Selain itu, pencairan total juga diizinkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK.
Terdapat juga skema pencairan sebagian saldo sebelum masa pensiun untuk kebutuhan tertentu. Peserta dapat menarik maksimal 10 persen dari total saldo untuk keperluan persiapan masa pensiun bagi yang masih aktif bekerja.
Selain itu, tersedia opsi pencairan maksimal 30 persen yang dikhususkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah atau hunian pribadi. Ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang memiliki masa kepesertaan aktif minimal selama 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Langkah Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Aplikasi JMO menyediakan fitur pengecekan saldo yang instan bagi seluruh kategori peserta, baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). Berikut adalah tahapan untuk melihat saldo JHT secara mandiri melalui smartphone:
Pertama, buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah terpasang dan pastikan akun peserta sudah terdaftar secara resmi. Masuk ke dalam sistem menggunakan alamat email atau nomor handphone yang terhubung dengan data kepesertaan.
Kedua, pada halaman utama aplikasi, klik fitur bertajuk Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah masuk ke menu tersebut, pilih opsi Cek Saldo untuk mendapatkan informasi nilai tabungan terkini yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, bagi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor kartu kepesertaan, pilih nomor KPJ yang ingin diperiksa datanya. Sistem akan secara otomatis menampilkan total saldo JHT, riwayat pembayaran iuran bulanan, hingga status aktif kepesertaan.
Fitur Pendukung di Aplikasi Jamsostek Mobile
Selain pengecekan dana tabungan, aplikasi JMO dilengkapi dengan berbagai layanan tambahan untuk transparansi data pekerja. Peserta dapat mengakses informasi mengenai detail identitas diri, data perusahaan tempat bekerja, hingga riwayat lengkap setoran iuran.
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk melakukan pengajuan klaim secara online dan memantau perkembangan dana hasil investasi. Saldo JHT diketahui berkembang melalui penempatan dana pada instrumen aman seperti obligasi dan surat berharga oleh BPJS Ketenagakerjaan agar nilai manfaat terus meningkat.