Artikel ini akan memandu Anda untuk mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan pinjaman online (pinjol). Dengan mengikuti prosedur ini, Anda akan mendapatkan rincian kredit atau pembiayaan yang tercatat secara resmi atas nama Anda.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Perangkat dengan akses internet untuk mengakses layanan SLIK OJK.
Langkah-langkah Pengecekan:
Peringatan: Jika dalam laporan SLIK OJK muncul nama perusahaan pinjol atau bank yang tidak pernah Anda hubungi, itu merupakan indikasi kuat bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan.
- Gunakan layanan SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pengecekan.
Tips Aman Sebelum Mengajukan Pinjol menurut OJK:
- Pastikan Penyelenggara Fintech Lending telah resmi terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
- Pahami betul syarat dan ketentuan dalam perjanjian, termasuk besaran bunga, biaya, alur transaksi, denda, dan cara pelunasan.
- Disarankan jumlah pinjaman tidak melebihi 30 persen dari total penghasilan.
- Hindari praktik gali lubang tutup lubang dan selalu bayar cicilan tepat waktu.
- Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga atau biaya pinjaman, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi.