Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh

Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh
Foto: Ilustrasi Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh.

Kemudahan sistem digitalisasi layanan perlindungan sosial kini memfasilitasi para pekerja dalam menyiapkan masa purnabakti. Salah satu hak keuangan yang dapat diakses adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kiaton, pekerja yang memasuki usia 56 tahun pada periode 2025-2026 memiliki hak untuk menarik saldo JHT secara penuh. Menariknya, klaim ini tetap bisa dilakukan meskipun status peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi peserta. Dengan dana tersebut, pekerja diharapkan memiliki bantalan finansial yang memadai untuk masa tua atau sebagai modal usaha produktif sebelum benar-benar berhenti bekerja.

Jaminan Hari Tua merupakan program tabungan jangka panjang yang terbentuk dari akumulasi iuran bulanan pekerja dan pemberi kerja. Dana ini juga terus berkembang melalui hasil pengembangan yang kompetitif dari pihak pengelola.

Manfaat tunai ini diberikan saat peserta memenuhi kriteria tertentu, dengan salah satu syarat utamanya adalah mencapai usia 56 tahun. Pada tahap ini, pengambilan seluruh saldo merupakan hak konstitusional bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fleksibilitas penarikan dana sangat membantu untuk mendukung biaya hidup atau instrumen investasi. Berdasarkan informasi resmi, verifikasi data kependudukan menjadi dasar utama dalam proses validasi klaim agar berjalan lancar.

Persyaratan Dokumen Klaim JHT

Peserta wajib memastikan semua dokumen asli telah dipindai dengan kualitas gambar yang jelas sebelum mengajukan klaim secara daring. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital dari aplikasi JMO).
  • KTP Elektronik yang datanya sudah sinkron.
  • Buku Tabungan aktif dengan nama yang sesuai dengan identitas KTP.
  • NPWP untuk peserta dengan saldo di atas Rp50.000.000 agar mendapatkan tarif pajak lebih rendah.
  • Pasfoto terbaru tampak depan untuk keperluan pemindaian wajah.

Panduan Prosedur Pencairan Secara Online

Terdapat dua kanal utama yang bisa digunakan untuk mengajukan klaim tanpa harus mengunjungi kantor cabang, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal Lapak Asik. Penggunaan kanal ini bergantung pada besaran saldo yang dimiliki peserta.

Klaim melalui Aplikasi JMO

Metode ini khusus bagi peserta dengan saldo di bawah Rp15.000.000 karena proses verifikasi dilakukan secara otomatis oleh sistem biometrik aplikasi.

Langkah pertama adalah membuka aplikasi JMO dan masuk ke akun pribadi. Setelah itu, pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik opsi "Klaim JHT". Pastikan semua kriteria persyaratan sudah mendapatkan tanda centang hijau sebelum melanjutkan.

Pada kolom alasan pengajuan, peserta harus memilih opsi "Mencapai Usia Pensiun". Proses dilanjutkan dengan verifikasi wajah dan konfirmasi detail saldo serta nomor rekening. Dana biasanya akan cair dalam waktu satu hari kerja setelah konfirmasi dilakukan.

Klaim melalui Portal Lapak Asik

Peserta dengan saldo di atas Rp15.000.000 diarahkan untuk menggunakan situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengguna diwajibkan mengisi formulir data diri lengkap mulai dari NIK hingga nomor kepesertaan.

Setelah mengunggah dokumen pendukung dalam format JPG atau PDF, peserta perlu menunggu jadwal wawancara yang dikirim melalui email atau WhatsApp. Verifikasi dokumen dilakukan melalui panggilan video dengan petugas resmi.

Jika proses verifikasi dinyatakan sukses, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam rentang waktu 5 hingga 7 hari kerja. Seluruh proses klaim ini tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga peserta diimbau waspada terhadap praktik percaloan.

Artikel terkait

Rekomendasi