Cara Buat SIM Online 2026: Syarat, Tahapan, dan Biaya Terbaru

Cara Buat SIM Online 2026: Syarat, Tahapan, dan Biaya Terbaru
Foto: Ilustrasi Cara Buat SIM Online 2026: Syarat, Tahapan, dan Biaya Terbaru.

Memahami prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi pengendara untuk memastikan legalitas dan keselamatan di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan dapat menyelesaikan pendaftaran SIM baru secara praktis melalui layanan daring hingga mendapatkan dokumen fisik di Satpas.

Yang Dibutuhkan:

  • Fotokopi KTP
  • Formulir pendaftaran
  • Surat keterangan sehat
  • Pas foto ukuran 3├ù4
  • Bukti lulus tes psikologi
  • Aplikasi Digital Korlantas Polri pada smartphone
  • Biaya PNBP (sesuai jenis SIM)

Tips dan Peringatan:

  • Pastikan usia Anda memenuhi batas minimal: SIM A/C/D (17 tahun), SIM B1 (20 tahun), dan SIM B2 (21 tahun).
  • Khusus pemohon SIM B1 wajib memiliki SIM A aktif minimal 12 bulan, dan pemohon SIM B2 wajib memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan.
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi melalui layanan resmi yang ditentukan sebelum memulai pendaftaran di aplikasi.
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Lakukan registrasi dan verifikasi data diri.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  4. Pilih menu pendaftaran SIM.
  5. Isi data sesuai petunjuk.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SIM.
  7. Ikuti ujian teori secara online.
  8. Tentukan jadwal ujian praktik di Satpas pilihan.
  9. Datang ke Satpas untuk tes praktik, foto, dan sidik jari.
  10. SIM dapat diambil setelah dinyatakan lulus.

Hasil yang Diharapkan:

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon akan menerima dokumen resmi Surat Izin Mengemudi sesuai golongan yang diajukan, seperti SIM A (Rp120.000), SIM C (Rp100.000), atau jenis lainnya sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi