Memahami prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi pengendara untuk memastikan legalitas dan keselamatan di jalan raya sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan dapat menyelesaikan pendaftaran SIM baru secara praktis melalui layanan daring hingga mendapatkan dokumen fisik di Satpas.
Yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan sehat
- Pas foto ukuran 3×4
- Bukti lulus tes psikologi
- Aplikasi Digital Korlantas Polri pada smartphone
- Biaya PNBP (sesuai jenis SIM)
Tips dan Peringatan:
- Pastikan usia Anda memenuhi batas minimal: SIM A/C/D (17 tahun), SIM B1 (20 tahun), dan SIM B2 (21 tahun).
- Khusus pemohon SIM B1 wajib memiliki SIM A aktif minimal 12 bulan, dan pemohon SIM B2 wajib memiliki SIM B1 aktif minimal 12 bulan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi melalui layanan resmi yang ditentukan sebelum memulai pendaftaran di aplikasi.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan registrasi dan verifikasi data diri.
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Pilih menu pendaftaran SIM.
- Isi data sesuai petunjuk.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan SIM.
- Ikuti ujian teori secara online.
- Tentukan jadwal ujian praktik di Satpas pilihan.
- Datang ke Satpas untuk tes praktik, foto, dan sidik jari.
- SIM dapat diambil setelah dinyatakan lulus.
Hasil yang Diharapkan:
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan dan dinyatakan lulus ujian praktik, pemohon akan menerima dokumen resmi Surat Izin Mengemudi sesuai golongan yang diajukan, seperti SIM A (Rp120.000), SIM C (Rp100.000), atau jenis lainnya sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.