CALS Desak MK Keluarkan Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Pendidikan

CALS Desak MK Keluarkan Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Pendidikan
Foto: Ilustrasi CALS Desak MK Keluarkan Makan Bergizi Gratis dari Anggaran Pendidikan.

Sejumlah akademisi dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2026). Gugatan ini diajukan untuk menjaga kemurnian alokasi 20 persen dana pendidikan sesuai amanat konstitusi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, yang mewakili CALS, menyampaikan bahwa persoalan ini berkaitan dengan prinsip dasar penggunaan anggaran negara untuk pendidikan nasional. Pihaknya menilai pencatatan program MBG dalam pos pendidikan berpotensi mengaburkan fungsi utama pendanaan sekolah.

ÔÇ£Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,ÔÇØ kata Bivitri, di hadapan Hakim Konstitusi.

Bivitri menegaskan bahwa fokus utama dalam uji materi ini adalah validitas penggabungan program makan tersebut ke dalam anggaran pendidikan secara konstitusional. CALS berpendapat bahwa program tersebut tidak memenuhi kriteria penyelenggaraan pendidikan nasional.

ÔÇ£Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,ÔÇØ tegasnya.

Analisis akademik yang diberikan CALS menyoroti kerancuan norma dalam Undang-Undang APBN 2026 yang dianggap menciptakan ketidakpastian hukum. Penggunaan frasa operasional dalam UU tersebut dinilai terlalu fleksibel sehingga dapat disalahgunakan.

ÔÇ£Frasa ÔÇÿpendanaan operasional penyelenggaraan pendidikanÔÇÖ tidak diberi batas konseptual yang tegas. Tanpa batasan yang tegas, frasa tersebut menjadi sangat terbuka, lentur, dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah,ÔÇØ ujarnya.

Keberatan juga ditujukan pada penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang secara eksplisit menyertakan program makan tersebut. Penempatan aturan teknis penghitungan anggaran dalam bagian penjelasan dianggap sebagai langkah yang tidak tepat secara hukum.

ÔÇ£Ketika norma yang memengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diselundupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyelundupan hukum,ÔÇØ kata Bivitri.

CALS berargumen bahwa kewajiban alokasi 20 persen merupakan instrumen pelindung bagi sektor pendidikan dari kepentingan sektoral lainnya. Ketentuan ini dipandang sebagai batas minimum yang tidak boleh diintervensi oleh kebijakan luar pendidikan.

ÔÇ£Frasa ÔÇÿsekurang-kurangnya 20 persenÔÇÖ bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,ÔÇØ ujarnya.

Berdasarkan klasifikasi substansinya, program pemberian makan dinilai lebih tepat masuk ke dalam sektor kesehatan atau perlindungan sosial. Perbedaan indikator keberhasilan antara gizi dan mutu pembelajaran menjadi alasan mendasar pemisahan tersebut.

ÔÇ£Secara hakikat MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dalam rezim pendidikan,ÔÇØ katanya.

Potensi distorsi fiskal menjadi peringatan bagi pemerintah jika kebijakan penggabungan ini tetap dilanjutkan dalam struktur APBN. Langkah tersebut juga dikhawatirkan dapat menghambat progres pemenuhan hak asasi manusia atas akses pendidikan berkualitas.

ÔÇ£Satu-satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal ialah dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,ÔÇØ ujarnya.

Dampak regresif terhadap pendidikan nasional menjadi ancaman nyata apabila dana yang tersedia justru tersedot untuk program non-pendidikan. Bivitri mengingatkan bahwa pengurangan substansi anggaran pendidikan melanggar hak ekonomi dan sosial warga negara.

ÔÇ£Apabila program MBG dibiayai dengan membebani atau mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan regresif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan,ÔÇØ katanya.

Kebutuhan pendanaan untuk sarana dan tenaga pengajar di Indonesia saat ini masih tergolong besar. Oleh karena itu, anggaran pendidikan tidak boleh dibebani oleh agenda lain meskipun agenda tersebut memiliki tujuan yang baik.

ÔÇ£Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk memperlakukan anggaran pendidikan sebagai pos yang dapat dibebani oleh program lain hanya karena program tersebut sama-sama baik,ÔÇØ ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pengalokasian dana program tersebut tidak akan memangkas pagu kementerian pendidikan. Ia menyebutkan adanya peningkatan anggaran pendidikan secara tahunan di berbagai kementerian terkait.

"Makanya ada anggaran Rp 223 triliun di pendidikan tapi tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dari tahun ke tahun terus naik. Tidak mengganggu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi karena dari tahun kemarin ke tahun ini juga naik," ujar Dadan dikutip dari siaran pers, Minggu (1/3/2026).

Pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak tenaga pendidik melalui transfer daerah tetap terjaga di tengah berjalannya program nasional ini. Persentase tunjangan guru diklaim tetap menunjukkan tren positif dibandingkan periode anggaran sebelumnya.

"Kemudian juga, tidak mengganggu transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru karena dari tahun kemarin ke tahun ini naik 10 persen," ucapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi