Sengketa merek dagang Denza di Indonesia masih terus berlanjut antara pabrikan asal China, BYD, dengan pihak terkait. Meskipun Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, perusahaan tersebut memastikan bahwa langkah hukum mereka belum berakhir.
Sebagai langkah antisipasi menghadapi situasi ini, BYD diketahui telah mengamankan nama ÔÇ£DanzaÔÇØ di Indonesia, seperti dilansir dari Otomotif. Pendaftaran nama tersebut telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 11 Agustus 2025.
Registrasi merek alternatif tersebut mencakup kelas 12 yang meliputi kendaraan beserta komponennya. Selain itu, pendaftaran juga mencakup kelas 37 untuk layanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian kendaraan listrik.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia memberikan penjelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan. Saat ini pihak perusahaan masih menempuh sejumlah prosedur hukum terkait persoalan merek tersebut.
ÔÇ£Kita masih proses, dan kita belum menyampaikan bahwa ini kita sudah kalah atau menang. Karena masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati. Tapi itu semuanya memang sedang dikoordinasikan saat ini dengan tim legal kami,ÔÇØ ujar Luther di Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Walau tetap mengupayakan langkah hukum lanjutan, pihak BYD menegaskan bahwa mereka tetap menghormati segala proses dan putusan yang berjalan di ranah peradilan Indonesia.
ÔÇ£Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh khususnya pengadilan. Namun kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini Denza, haruslah kembali kepada Denza,ÔÇØ kata dia.
Penggunaan nama Danza dipersiapkan secara khusus sebagai rencana cadangan. Langkah ini diambil apabila perjuangan hukum untuk mempertahankan nama Denza tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat.
ÔÇ£Namun walaupun situation ini masih terlihat belum clear, kami juga telah mengamankan beberapa merek yang bisa kami pergunakan untuk sebagai backup, yaitu Danza. Tapi kita akan usahakan bahwa merek ini memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki,ÔÇØ ujarnya.
Sebelumnya, BYD menerima kekalahan dalam sengketa ini setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Dalam berkas putusan, gugatan dari pihak BYD dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah subjek hukum atau error in persona. Keputusan tersebut sekaligus mempertegas pemberlakuan prinsip first to file dalam sistem perlindungan merek di Indonesia.
Kendati tengah menghadapi kendala hukum terkait penamaan, BYD terpantau tetap agresif memperkenalkan lini kendaraan premium mereka. Pabrikan ini mulai memamerkan SUV mewah Denza B5 versi setir kanan kepada publik tanah air.