PT BYD Motor Indonesia mendaftarkan nama Danza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai identitas merek komersial di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Langkah strategis ini diambil guna memastikan kelancaran operasional bisnis setelah perusahaan menghadapi kendala hukum terkait penggunaan nama global mereka di pasar domestik.
Pendaftaran merek tersebut dilansir dari Otomotif telah diajukan sejak 11 Agustus 2025. Permohonan mencakup kelas 12 untuk kategori kendaraan beserta komponennya, serta kelas 37 yang mengatur layanan perawatan, perbaikan, hingga infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menegaskan bahwa pemilihan nama tersebut sepenuhnya merupakan ranah divisi produk. Nama Danza dirancang untuk mempermudah penerimaan konsumen lokal sekaligus menjaga kedekatan fonetik dengan identitas asli mereka.
ÔÇ£Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengkomersilkan,ÔÇØ ujar Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia.
Penetapan nama ini menjadi solusi atas dinamika hukum yang menimpa BYD di Indonesia. Perusahaan sebelumnya dinyatakan kalah dalam sengketa merek setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, yang memperkuat prinsip pendaftar pertama (first to file) dalam sistem hukum Indonesia.
ÔÇ£Ya begitu (mirip-mirip),ÔÇØ kata Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia.
Meskipun pendaftaran sudah diproses, pihak manajemen menyatakan bahwa penggunaan nama Danza secara resmi di pasar masih memerlukan pengkajian lebih dalam. Evaluasi internal terus dilakukan oleh tim legal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sebelum merek tersebut benar-benar diaplikasikan pada produk fisik.
ÔÇ£Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai dan tim legal kami yang lebih comprehensive memahami. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa statusnya memang sedang masih dalam berproses,ÔÇØ ujar Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia.