Burhanuddin Muhtadi Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Burhanuddin Muhtadi Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Foto: Ilustrasi Burhanuddin Muhtadi Dukung Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan hak masyarakat untuk mengoreksi mekanisme internal partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum pada Kamis (23/4/2026). Hal ini berkaitan dengan adanya aliran dana publik melalui subsidi negara ke dalam kas partai.

Dilansir dari Nasional, Burhanuddin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penolakan sejumlah partai politik atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar kepemimpinan tertinggi partai dibatasi maksimal dua periode guna memastikan proses kaderisasi berjalan efektif.

"Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya. Tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai, diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai," ujar Burhanuddin saat ditemui di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Kamis (23/4/2026).

Pakar politik tersebut menilai kedudukan partai bukan sekadar organisasi privat karena memiliki peran sentral dalam menentukan pejabat publik di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan partai dalam urusan konstitusional mengharuskan adanya transparansi yang dapat diatur oleh publik.

"Jadi meskipun itu urusan dalam partai, tetapi sepanjang melibatkan urusan publik seperti yang kita lihat dari undang-undang dasar maupun undang-undang kita, partai banyak masuk dalam urusan publik, maka seharusnya partai harus diatur oleh publik," sambung Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa partai politik merupakan entitas yang tidak bisa melepaskan diri dari pengawasan masyarakat. Legalitas partai dalam mengatur urusan negara menjadi landasan utama mengapa demokratisasi internal menjadi kepentingan umum.

"Partai banyak sekali diberikan diskresi oleh undang-undang dasar dan undang-undang untuk bicara dan mengatur urusan publik. Nah karena partai itu entitas publik, maka proses di dalam partai tidak bisa lepas dari urusan publik," kata Burhanuddin.

Rekomendasi mengenai pembatasan jabatan ini pertama kali muncul dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menyoroti belum adanya standar sistem kaderisasi terintegrasi. KPK memandang pengaturan durasi kepemimpinan sangat krusial bagi keberlanjutan organisasi.

ÔÇ£Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Namun, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari Partai Nasdem melalui Bendahara Umumnya, Ahmad Sahroni. Ia menyatakan bahwa durasi kepemimpinan sepenuhnya merupakan otoritas masing-masing organisasi politik.

ÔÇ£Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,ÔÇØ kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Senada dengan Nasdem, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, meminta lembaga antirasuah tersebut untuk tidak mencampuri urusan teknis internal. Ia menilai setiap partai sudah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum sendiri.

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," ujar Saleh.

Artikel terkait

Rekomendasi