Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam strategis wajib dilakukan sepenuhnya oleh BUMN ekspor paling lambat pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta pada Kamis (21/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Penerapan aturan baru ini bakal berjalan secara bertahap melalui masa transisi yang dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga menjadwalkan proses evaluasi berkala dalam kurun waktu tiga bulan pertama, tepatnya sejak 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Pada fase transisi tersebut, korporasi swasta masih diizinkan melakukan transaksi perdagangan langsung dengan pihak pembeli eksternal. Kendati demikian, seluruh aspek pengurusan dokumen ekspor sudah harus dialihkan dan diproses oleh BUMN ekspor.
"Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember," kata Airlangga, Menko Bidang Perekonomian.
Setelah masa transisi selesai, fase kedua atau implementasi penuh akan langsung diberlakukan. Hak pengelolaan atas seluruh rantai transaksi ekspor, mulai dari kontrak kerja sama, pengiriman komoditas, hingga mekanisme pembayaran akan diambil alih sepenuhnya oleh BUMN ekspor.
"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama (dunia usaha) dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berselanjutan," papar Airlangga, Menko Bidang Perekonomian.
Airlangga menambahkan bahwa pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan ikatan kontrak lama mereka selama periode peralihan berlangsung. Penataan ini sebelumnya telah berkekuatan hukum lewat penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
"Tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," jelas Airlangga, Menko Bidang Perekonomian.
Berdasarkan regulasi tersebut, komoditas sda strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi wajib diekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia selaku BUMN ekspor. Langkah strategis ini diambil demi memperkuat sistem pengawasan devisa dan mengintegrasikan data perdagangan nasional.
"Tujuannya untuk penguatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis, sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," tegas Airlangga, Menko Bidang Perekonomian.