Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan bakal memegang kendali utama dalam sistem perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Skema regulasi teranyar dari pemerintah ini siap diimplementasikan secara berjenjang mulai tanggal 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Money.
Langkah pembaruan kebijakan tersebut menyasar sejumlah sektor komoditas unggulan nasional, meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral. Pengalihan tata kelola perdagangan luar negeri ini dirancang demi mendongkrak penerimaan pajak sekaligus mengamankan pendapatan negara dari pengelolaan kekayaan alam.
Proses transisi tahap awal dijadwalkan berlangsung sepanjang tiga bulan hingga tanggal 31 Agustus 2026, di mana seluruh perusahaan eksportir mulai diwajibkan memindahkan kontrak dan transaksi pemasaran global kepada BUMN. Pemberlakuan penuh skema ini akan berjalan mulai 1 September 2026, yang memposisikan BUMN sebagai pemegang kuasa penuh atas rantai pengurusan administrasi ekspor lewat tiga fase utama, yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Perumusan landasan hukum baru tersebut menjadi bagian dari visi penguatan kedaulatan ekonomi nasional di panggung internasional. Pemerintah bertekad meningkatkan posisi tawar Indonesia agar setara dengan negara berkembang lain yang aktif mengelola potensi domestik mereka.
"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," sebut Prabowo Subianto, Presiden RI.