Bulog Usulkan Tunjangan Beras Natura bagi ASN dan TNI-Polri

Bulog Usulkan Tunjangan Beras Natura bagi ASN dan TNI-Polri
Foto: Ilustrasi Bulog Usulkan Tunjangan Beras Natura bagi ASN dan TNI-Polri.

Perusahaan Negara Perum Bulog berencana mengusulkan kebijakan pemberian tunjangan dalam bentuk beras atau natura bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengoptimalkan distribusi stok nasional. Usulan ini disampaikan pada Senin (11/5/2026) di Jakarta sebagai langkah pemanfaatan cadangan pangan.

Direktur Pemasaran Perum Bulog Febby Novita menyatakan bahwa realisasi kebijakan tunjangan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan sangat bergantung pada ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dilansir dari laporan Money.

ÔÇ£Mungkin nanti kita akan coba bikinkan proposal,ÔÇØ kata Febby saat ditemui di Kantor Bulog, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Febby mengungkapkan bahwa sistem pemberian tunjangan natura sebenarnya bukan hal baru karena telah dijalankan di sejumlah titik di kawasan Indonesia Timur. Namun, detail mengenai provinsi spesifik yang sudah menerapkan aturan tersebut belum dirincikan lebih lanjut.

ÔÇ£Di daerah timur, yang kita salurin beras-beras untuk ASN-nya,ÔÇØ tutur Febby.

Wacana mengenai pengembalian sistem natura ini sebelumnya telah diangkat oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Rizal menilai melimpahnya stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini merupakan momentum tepat untuk kembali menyalurkan beras secara fisik kepada TNI, Polri, dan ASN.

ÔÇ£Mumpung beras Bulog itu berlimpah kami sarankan untuk ke depannya TNI, Polri, dan ASN juga mendapat beras Bulog seperti natura zaman-zaman dahulu waktu kita masih kecil-kecil,ÔÇØ ujar Rizal saat ditemui di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026).

Pensiunan jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat tersebut merencanakan agar komoditas yang disalurkan nantinya memiliki standar kualitas tertentu agar layak dikonsumsi oleh para abdi negara di seluruh Indonesia.

ÔÇ£Berasnya medium, beras medium,ÔÇØ ucap Rizal.

Berdasarkan data regulasi yang ada, ketentuan mengenai tunjangan ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan hak tunjangan sebesar 10 kilogram beras bagi setiap anggota PNS, TNI, dan Polri.

Dalam peraturan tersebut, tunjangan dapat diberikan dalam bentuk fisik maupun uang tunai. Jika dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah senilai Rp 8.074 per kilogram, sehingga total tunjangan yang diterima setara dengan harga 10 kilogram beras tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi