Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan infrastruktur pascapanen (IPP) guna mendukung ketahanan pangan nasional pada Minggu, 19 April 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan dan menjaga stabilitas ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Landasan hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan yang dilansir dari Detik Finance ini secara resmi telah berlaku sejak diundangkan pada 11 Maret 2026 lalu.
Dalam dokumen peraturan tersebut, disebutkan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur harus dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fasilitas pendukung sebelum masa panen raya tiba pada tahun berjalan.
"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyediaan IPP. Percepatan penyediaan IPP dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) dan (3) aturan tersebut.
Fasilitas IPP yang akan dibangun mencakup sarana pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, hingga pengolahan beras beserta produk turunannya. Selain itu, Bulog diwajibkan menyediakan sarana penyimpanan untuk komoditas biji-bijian, hortikultura, daging, serta infrastruktur penyaluran pangan lainnya.
Guna membiayai proyek besar tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran maksimal sebesar Rp5 triliun. Pendanaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme penyertaan modal negara (PMN).
Mekanisme pendanaan juga melibatkan penggunaan dana investasi pemerintah nonpermanen yang awalnya dialokasikan untuk cadangan jagung. Bulog diberikan fleksibilitas untuk mengoptimalkan dana tersebut dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar Rp 5 triliun yang harus dikembalikan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan pendanaan," tulis Pasal 20 ayat (2).
Setelah mendapatkan alokasi tersebut, Perum Bulog diwajibkan untuk menyampaikan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan. Permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana investasi nonpermanen tersebut.
"Optimalisasi dana untuk pelaksanaan penyediaan IPP dilakukan secara bertahap," tulis Pasal 20 ayat (5).
Pelaksanaan penyediaan IPP ini menjadi bagian dari agenda Asta Cita kedua pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa. Seluruh operasional dan teknis IPP diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan penyaluran pangan secara nasional.