PT Buana Finance Tbk Bentuk Unit Usaha Syariah Baru

PT Buana Finance Tbk Bentuk Unit Usaha Syariah Baru
Foto: Ilustrasi PT Buana Finance Tbk Bentuk Unit Usaha Syariah Baru.

PT Buana Finance Tbk (BBLD) memutuskan untuk mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) serta menetapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Senin (18/5/2026). Langkah ekspansi ini diambil korporasi guna menangkap peluang besar di pasar keuangan berbasis syariah yang saat ini dinilai belum tergarap optimal oleh pelaku industri nasional.

Seperti dilansir dari Keuangan, manajemen emiten pembiayaan tersebut kini sedang menuntaskan proses administrasi legalitas. Perusahaan memproyeksikan unit bisnis baru ini dapat segera melayani masyarakat pada paruh kedua tahun berjalan setelah mengantongi persetujuan resmi dari otoritas sektor keuangan.

"Mudah-mudahan nanti sudah mendapat izin dari regulator. Dengan demikian, kami bisa menjalankan sekitar kuartal III-2026, atau mungkin bisa mulai sebelum itu," kata Direktur Pemasaran Buana Finance Herman Lesmana saat Public Expose secara daring.

Pembentukan unit syariah ini didasari oleh analisis internal mengenai kesenjangan yang lebar antara ketersediaan layanan dengan basis konsumen potensial. Korporasi melihat ruang pertumbuhan yang sangat menjanjikan dari kelompok masyarakat yang membutuhkan model akad pembiayaan nonkonvensional.

"Masyarakat yang menggunakan perjanjian kredit secara syariah itu masih sangat minim, sedangkan potensi pasarnya begitu besar. Kami melihat opportunity," tutur Herman.

Pada tahap awal operasional, manajemen bakal mengarahkan fokus bisnis pada segmen korporasi melalui skema ijarah. Sektor perjalanan ibadah ke luar negeri menjadi portofolio utama yang dibidik untuk mengawali penetrasi pasar pasar syariah tersebut.

"Kami bidik prioritas pertama adalah umrah, mungkin nanti ada peningkatan ke haji. Untuk umrah, kami akan bidik secara B2B atau perusahaan ke perusahaan," ucap Herman.

Model kemitraan antarperusahaan dipilih secara sengaja oleh manajemen sebagai strategi pengelolaan risiko kredit. Pembiayaan akan disalurkan kepada para karyawan dari entitas bisnis yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Buana Finance.

"Kami nilai adalah perusahaan yang akan melakukan kerjasama dengan kami, kemudian leveling terhadap individunya," ungkap Herman.

Fasilitas pembiayaan ini nantinya dapat diakses oleh pekerja dengan kriteria masa bakti tertentu, misalnya minimal lima tahun, dengan opsi masa pengembalian selama satu hingga dua tahun. Kendati mengawali bisnis dari sektor ijarah, emiten tidak menutup peluang untuk memperluas jangkauan produk ke segmen penyaluran modal kerja atau mudharabah di masa depan.

Wilayah operasional UUS ini juga dipastikan akan berpusat di area ibu kota terlebih dahulu sebelum melakukan perluasan jaringan ke daerah lain. Korporasi menangkap adanya kebutuhan riil dari basis debitur yang berada di kawasan Jakarta Selatan terhadap skema pembiayaan berbasis syariah.

"Misalnya, yang terdekat adalah Jakarta Selatan. Kebanyakan debitur kami memang melihat bahwa harus melakukan perjanjian secara nonkonvensional. Dengan demikian, kami bisa menggunakan perjanjian kredit berbasis syariah," ujar Herman.

Data statistik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kinerja industri pembiayaan syariah nasional berada dalam tren positif. Per Maret 2026, nilai piutang pembiayaan syariah pada perusahaan multifinance tumbuh 9,96% secara tahunan menjadi Rp 31,7 triliun, melampaui pertumbuhan total industri multifinance konvensional yang hanya naik 0,61% di level Rp 514,09 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi