Bank Syariah Nasional Nilai KPR Tenor 40 Tahun Layak Dijalankan

Bank Syariah Nasional Nilai KPR Tenor 40 Tahun Layak Dijalankan
Foto: Ilustrasi Bank Syariah Nasional Nilai KPR Tenor 40 Tahun Layak Dijalankan.

PT Bank Syariah Nasional (BSN) menilai skema Kredit Pemilikan Rumah dengan masa cicilan hingga 40 tahun sangat mungkin diterapkan untuk meringankan beban masyarakat. Direktur Utama BSN Alex Sofjan Noor menyatakan pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta bahwa kelayakan tersebut bergantung pada ketersediaan sumber pendanaan yang setara.

Kesesuaian antara durasi pinjaman dan modal menjadi faktor penentu utama dalam menjalankan produk perbankan jangka panjang ini. Dilansir dari Kompas, Alex menjelaskan bahwa tantangan teknis perbankan bukan terletak pada angka 40 tahun itu sendiri, melainkan pada pencarian struktur pendanaan yang juga bersifat jangka panjang.

"Semua feasible. Kan gini ya, selama dari funding-nya (pembiayaannya) kita ada yang memang match (cocok), masih feasible (layak)," ujar Alex Sofjan Noor, Direktur Utama BSN.

Alex menambahkan bahwa pihak bank harus memastikan bahwa arus dana masuk memiliki karakteristik yang selaras dengan tenor pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.

"Nah ini yang jadi permasalahan kan bukan jangka waktu 40 tahun, funding-nya ini kita cari yang memang funding-funding yang memang panjang," kata Alex Sofjan Noor.

Pihak manajemen BSN juga mengindikasikan telah menerima informasi awal mengenai potensi ketersediaan sumber dana yang mampu menopang rencana kebijakan tersebut.

"Dan kemarin ada bocoran katanya, giro-gironya terpanjang sampai 40 tahun," tambah Alex Sofjan Noor.

Penyesuaian struktur tenor antara kredit dan pendanaan dianggap sebagai solusi akhir agar perbankan tidak mengalami ketimpangan likuiditas saat menyalurkan KPR tersebut.

"Udah head-to-head (berhadapan langsung) enggak masalah," tutur Alex Sofjan Noor.

Rencana perpanjangan masa cicilan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, sebelumnya telah mengungkapkan rencana perubahan regulasi tenor KPR subsidi khusus bagi kelompok buruh.

Maruarar menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk instruksi langsung guna memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," jelas Maruarar Sirait, Menteri PKP saat berada di Lampung, Kamis (7/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi