PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengusulkan penghapusan sejumlah pungutan pajak dalam kegiatan usaha bullion atau bank emas. Langkah ini diambil untuk memacu pertumbuhan bisnis emas nasional, khususnya pada segmen institusi.
Dilansir dari Investortrust, VP Bullion Marketing Strategy BSI Kinanti Adelin menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah melonggarkan regulasi lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52 dan PMK 53 terkait bullion bank.
ÔÇ£Namun kalau dari sisi nasabah atau konsumen, itu masih ada PPh (pajak penghasilan) atas capital gain emasnya. Saat ini progresif di 5%-35% dan belum final, jadi kita mengusulkan untuk supaya jadi 0% dan final,ÔÇØ ujarnya pada Selasa (26/5/2026).
Selain pajak atas capital gain, bank berkode saham BRIS tersebut juga mengharapkan penghapusan PPh 22 untuk transaksi emas institusi. Saat ini, pembelian emas oleh kelompok institusi masih dibebani pajak sebesar 0,25%.
ÔÇ£Mungkin untuk pembelian emas individu belum dikenakan pajak, tapi untuk institusi dikenakan 0,25%. Jadi kami memang mengusulkan untuk 0%, apalagi mungkin ditambah roadmap kita yang ke depannya akan focus pada institusi juga,ÔÇØ kata Kinanti.
BSI juga mendorong penghapusan pajak atas transaksi emas nasabah dengan nilai di atas Rp 10 juta. Transaksi tersebut saat ini masih terkena tarif PPh 22 sebesar 0,25%.
ÔÇ£Kalau untuk yang regulasi mendesak kami highlight dari pajaknya saja, dan yang terakhir tadi di atas Rp 10 juta saat ini di 0,25% dan kami mengusulkan juga di 0%,ÔÇØ ucap Kinanti.
Peniadaan sejumlah pos pajak ini dinilai akan membawa dampak besar bagi ekspansi bisnis bullion. Terlebih, BSI berencana untuk mulai menggarap pasar institusi secara masif pada akhir tahun ini.
ÔÇ£Saat ini memang kami fokus pada ritel, saat ini produk kami hanya memang bisa dibeli di BYOND BSI oleh masyarakat, jadi belum institusi. Institusi ada tapi memang belum secara masif dan sedang kami kembangkan di akhir tahun ini,ÔÇØ ujarnya.
Kinanti menjabarkan bahwa volume transaksi emas oleh institusi jauh lebih besar ketimbang nasabah ritel. Pembelian kelompok institusi umumnya langsung mencakup skala puluhan hingga ratusan kilogram.
ÔÇ£Ketika institusi membeli itu sudah kiloan bahkan ratusan kilogram, dan 0,25% ini kalau kita kalikan hasilnya lumayan kalau untuk yang institusi,ÔÇØ katanya.
Insentif pajak ini diharapkan dapat menarik minat perusahaan untuk menempatkan dana mereka pada instrumen emas sebagai langkah diversifikasi.
ÔÇ£Kami berharap hal ini untuk mendorong juga institusi membeli emas sebagai asetnya, jadi tidak hanya rupiah. Selain itu, jadi institusi juga bisa memanfaatkan untuk dana pensiun karyawannya untuk bonus para karyawan,ÔÇØ ucap Kinanti.
ÔÇ£Jadi kita tujuannya semakin ke situ, jadi semakin pajaknya kecil kan institusi akan beralih untuk diversifikasi asetnya ke dalam bentuk emas,ÔÇØ sambungnya.