BPS Minta Pemerintah Cermati Kenaikan Harga Bawang Merah dan Gula

BPS Minta Pemerintah Cermati Kenaikan Harga Bawang Merah dan Gula
Foto: Ilustrasi BPS Minta Pemerintah Cermati Kenaikan Harga Bawang Merah dan Gula.

Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengantisipasi lonjakan harga bawang merah secara nasional karena telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen pada pekan kedua Mei 2026. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (18/5/2026).

Kenaikan komoditas pangan ini dilaporkan terjadi secara masif di ratusan kabupaten dan kota di Indonesia. Dilansir dari Money, hasil survei BPS menunjukkan rata-rata harga nasional bawang merah menyentuh Rp 44.701 per kilogram, sedangkan batas atas HAP konsumen hanya berkisar Rp 36.500 hingga Rp 41.500 per kilogram.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pergerakan harga ini memerlukan perhatian khusus dari pihak pemerintah pusat maupun daerah.

ÔÇ£Ini mungkin bawang merah kita perlu mulai cermati karena harganya sudah di atas batas atas HAP konsumen secara nasional Rp 44.071 per kilogram,ÔÇØ kata Amalia dalam siaran YouTube Kemendagri.

Data BPS menunjukkan lonjakan harga bawang merah terdeteksi di 171 kabupaten dan kota, dengan kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang signifikan di beberapa wilayah. Di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, harga komoditas ini menembus Rp 60.000 per kilogram dengan perubahan IPH mencapai 24,13 persen.

ÔÇ£Level harganya sudah 44,58 persen di atas HAP,ÔÇØ ujar Amalia.

Kondisi serupa juga melanda Kabupaten Melawi dengan harga Rp 60.000 per kilogram dan kenaikan IPH 22,63 persen, serta Kabupaten Mempawah dengan harga Rp 49.500 per kilogram. BPS juga memberikan catatan merah untuk wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kutai Timur, dan Bengkulu Tengah.

ÔÇ£Kami tandai dengan angka yang berwarna merah.ÔÇØ tutur Amalia.

Selain bawang merah, komoditas gula pasir turut menjadi perhatian serius lantaran rata-rata harga nasionalnya mencapai Rp 18.874 per kilogram, melewati HAP konsumen sebesar Rp 17.500 hingga Rp 18.500 per kilogram. Kenaikan harga pemanis ini menyebar di 125 kabupaten dan kota, dengan lonjakan tertinggi berada di Kabupaten Papua Pegunungan Bintang yang menyentuh Rp 40.625 per kilogram atau 132 persen di atas HAP.

Lonjakan harga gula pasir di atas HAP juga terpantau di Kabupaten Pelalawan, Mempawah, Luwu Utara, Humbang Hasundutan, Rokan Hilir, dan Tapanuli Utara.

ÔÇ£Menyentuh 20.000 rupiah per kilo,ÔÇØ kata Amalia.

Artikel terkait

Rekomendasi