Badan Pengawas Obat dan Makanan mengambil langkah baru untuk menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Penyakit seperti diabetes, obesitas, tekanan darah tinggi, hingga jantung selama ini dipicu oleh konsumsi GGL yang berlebih.
Dilansir dari Caritahu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani rancangan revisi aturan mengenai informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Langkah revisi tersebut bakal menghadirkan sistem label baru yang dipasang pada bagian depan kemasan produk makanan dan minuman.
Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan atau front of pack nutrition labelling (FOPNL). Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memahami kandungan gula, garam, dan lemak pada suatu produk. Melalui label ini, konsumen dapat membandingkan dan memilih produk yang lebih sehat.
Setiap produk pangan olahan nantinya diberikan penilaian berdasarkan kadar GGL yang terkandung di dalamnya. Visualisasi penilaian tersebut ditampilkan dalam bentuk huruf serta warna yang mudah dikenali oleh masyarakat.
Empat Tingkatan Kategori Nutri-Level
Sistem penilaian Nutri-Level dibagi ke dalam empat kategori tingkatan yang berbeda.
Pertama, kategori A yang ditandai dengan warna hijau tua untuk menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak paling rendah. Kedua, kategori B dengan warna hijau muda yang menandakan kandungan GGL produk masih tergolong rendah.
Ketiga, kategori C berwarna kuning yang berarti produk tersebut perlu dikonsumsi secara bijak oleh masyarakat. Keempat, kategori D dengan warna merah yang menandakan produk perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
Melalui penerapan sistem ini, masyarakat bisa langsung mengetahui kualitas gizi sebuah produk hanya dengan melihat bagian depan kemasan. Produk yang memiliki label A dan B dinilai lebih sehat jika dibandingkan dengan produk berlabel C dan D.
Panduan Konsumsi Konsumen
Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan berarti masyarakat dilarang untuk mengonsumsi produk tertentu. Kehadiran label tersebut murni menjadi panduan sederhana agar konsumen lebih mudah memahami kandungan gizi.
Masyarakat juga terbantu untuk menentukan pilihan makanan atau minuman yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Produk dengan label D tetap boleh dikonsumsi oleh masyarakat namun sebaiknya dibatasi.
Pembatasan produk berlabel D sangat disarankan terutama bagi orang yang memiliki diabetes, hipertensi, atau kolesterol tinggi. Sebaliknya, produk dengan label A dan B dapat menjadi pilihan yang lebih baik untuk dikonsumsi sehari-hari.